Loteng Siap Pecundangi Lobar

DORONG: Puluhan warga Nambung Desa Montong Ajan Kecamatan Prabarda, mendorong agar Pemkab Lombok Tengah segera menyelsaikan polemik sengkta tapal batas (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Polemik tapal batas antara Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat, semakin menemukan titik terang.

Di mana Dusun Nambung Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya, yang kemudian diklaim masuk wilayah Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Lombok Barat, ternyata menyimpan sejuta fakta rahasia yang belum terbongkar. Bahwa sebenarnya, wilayah itu secara defacto dejure masuk wilayah Lombok Tengah. Bukan hanya landasannya mengacu pada Undang-Undang No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I NTB dan NTT. Di mana Nambung masuk wilayah Lombok Tengah, berdasarkan peta kewilayahan dengan batas wilayah 116o05’ – 116o.24’’ Lintang Selatan (LS) dan 8o24’ – 8o57’’ Bujur Timur (BT).

Dasar hukum ini kemudian dikuatkan dengan fakta pengakuan warga Nambung, sebagai warga Lombok Tengah. Seperti dinyatakan Kepala Desa Montong Ajan, Enduddi Yadi, dirinya gagal paham dengan pengklaiman Nambung, sebagai wilayah Lombok Barat. Karena sejak kecil, ia hanya tahu bahwa Nambung, itu masuk wilayah Lombok Tengah. ‘’Kok, sekarang tiba-tiba diklaim jadi masuk Lombok Barat,’’ tanyanya bersama puluhan toma toga saat menemui dewan dan eksekutif, kemarin (24/10).

Enduddi bersama masyarakatnya ditemui Komisi I DPRD dan Wakil Bupati Lombok Tengah, L Pathul Bahri. Enduddi melanjutkan, pihaknya mendorong Pemkab Lombok Tengah, segera menuntaskan polemik ini. Secara dukungan, jelas warga Nambung akan memilih masuk Lombok Tengah. Sebab, secara historis geografis, warga perbatasan itu lebih condong masuk daerah pimpinan Suhaili-Pathul itu. ‘’Masalah ini memang sering membuat kita bingung, termasuk soal pendataan oleh aparatur desa. Untuk itu, kami mendorong agar pemkab segera menyelesaikan masalah ini,’’ imbuhnya.

Diakui Enduddi, Pemkab Lombok Barat memang sudah membangun sebuah SD di wilayah tapal batas itu. Tetapi, pembangunan lebih banyak dilakukan Pemkab Lombok Tengah, sekarang ini. Sehingga mayoritas warga Nambung mengurus keperluan administrasinya ke Lombok Tengah. ‘’Dan ternyata bangunan sekolah itu tidak berpengaruh. Kalau divoting warga Nambung akan memilih masuk mana, jelas mereka akan memilih Lombok Tengah,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Lobar Promosikan Nambung, Loteng Malah Untung

Panjang lebar histori Nambung ini kemudian diuraikan Samsudin, sedahan (petugas pencatat tanah/pemungut pajak petani) asal Montong Ajan. Samsudin mengurai, Montong Ajan memiliki luas wilayah 120 hektar. Terdiri dari bukit, sawah, pantai, dan pemukiman.

Wabil khusus untuk Dusun Nambung, secara histori dan genetic adalah masyarakat Lombok Tengah. Termasuk masyarakat Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong, yang memiliki bahasa Lombok Tengah (paer Pujut).  ‘’Tak elok dan tak punya malu jika Lombok Barat mengklaim Nambung, itu masuk wilayah mereka,’’ cetusnya.

Samsudin lantas membeberkan dugaan kejahatan massal yang dilakukan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, tahun 1996-2006 silam. Tahun 1996, kenang Samsudin, dirinya baru saja diangkat menjadi sedahan. Pejabat BPN Lombok Barat waktu itu, sudah mulai melakukan pengukuran dengan alasan pemutihan. ‘’Tapi waktu itu saya tidak terlalu menghiraukannya kerena belum terlalu paham,’’ ingatnya.

Nah, setelah tahun 1997-1998 BPN Lombok Barat kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). SPPT itu diketahui banyak ketimpangan dari luas lahan sebelumnya. Di mana warga yang sebelumnya mengklaim luas lahan mereka lebih luas, berkurang drastis dalam SPPT pemutihan itu. ‘’Ini terjadi khusus untuk warga Nambung saja, dan saya terpaksa mengurus SPPT mereka ke BPN Lombok Barat,’’ jelasnya.

Lain halnya dibeberkan Sulaiman, tapal batas antara Lombok Tengah dan Lombok Barat, sempat dialihkan sekitar 50 meter ke wilayah Lombok Tengah. Dia sempat menegurnya, tapi dikatakan oleh petugas tersebut pemasangan tapal batas berdasarkan hasil ukuran. “Kala itu kami di dusun masih awam, harus melaporkannya kemana, akhirnya kami memilih diam,” katanya.

Baca Juga :  Tim Kemendagri Turun ke Nambung

Sementara staf Bappeda Lombok Tengah, Airy menyatakan, pihaknya hanya menyimpan peta blok tahun 1997-1998. Dalam peta blok itu tidak ada perubahan yang terjadi. Sehingga Nambung tetap dikatakan masuk wilayah Lombok Tengah. “Kita masih punya bukti kuat, peta blok tahun 1997-1998 tidak ada yang berubah,’’ tegansya.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar menegaskan, dewan dan eksekutif sudah sepakat akan membela mati-matian wilayah tapal batas itu. Sebab, Nambung secara defacto dejure masuk wilayah Lombok Tengah, berdasarkan peta wilayah tahun 1958. ‘’Dan, sampai sekarang peta wilayah itu tidak pernah berubah,’’ klaimnya.

Masalah munculnya kemudian klaim Nambung masuk wilayah Lombok Barat, kuat dugaan ada permainan oknum pejabat. Mereka serangkaian terdiri dari oknum pejabat Pemprov NTB, Pemkab Lombok Barat, dan BPN Lombok Barat. ‘’Mereka ini memanfaatkan SK Gubernur No. 267 Tahun 1992 itu,’’ pungkasnya.

Sementara Wakil Bupati Lombok Tengah, L Pathul Bahri menegaskan, bahwa Nambung selama ini tetap masuk wilayah Lombok Tengah. Jika kemudian ada klaim dari Lombok Barat, maka itu hanya sebatas klaiman saja tanpa bukti kuat. Karenanya, Pemkab Lombok Tengah akan memanfaatkan Nambung untuk melaksanakan pusat Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober mendatang. ‘’Ini bukan perampasan karena sejatinya Nambung, masuk wilayah Lombok Tengah,’’ sebut Pathul. (cr-ap)

Komentar Anda