Lonjakan TKA Tak Terbendung

ILUSTRASI TENAGA KERJA ASING

TANJUNG -Lombok Utara memiliki objek wisata yang terkenal di mancanegara, terutama tiga kawasan gili yang menjadi tujuan wisata terpavorit. Sehingga jangan heran tren peningkatan tenaga kerja asing (TKA) di Lombok Utara dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Untuk mengantisipasi para pekerja asing ‘ilegal’ ini, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmirgasi (Disosnakertrans) Lombok Utara melakukan pendataan terhadap seluruh hotel di kawasan wisata tersebut.

Berdasarkan data Dinsosnakertrans Lombok Utara pada akhir Desember 2015 lalu jumlah TKA tercatat sekitar 294 orang, hingga bulan Mei 2016 kemarin jumlahnya mencapai 329 orang. “Sebagai kawasan pariwisata, tidak menutup kemungkinan KLU menjadi sasaran empuk bagi sejumlah TKA tersebut,” ungkap Kabid Tenaga Kerja Disosnakertrans Lombok Utara, Itadim, kemarin.

Adapun langkah yang dilakukan dalam upaya mengantisipasi pekerja asing ilegal ini. Yakni, dengan melakukan pendataan di seluruh hotel serta intens melakukan pemantauan langsung bersifat door to door. Oleh karena itu, untuk memastikan tidak adanya TKA ilegal, pihaknya pada tahun 2017 nanti akan kembali turun ke lapangan melakukan pendataan.

Baca Juga :  Sponsor Pengirim 12 TKA China Diperiksa

Hal ini katanya untuk mensinkronisasi antara data dan hasil pemantauan di lapangan dianggap efektif meminimilasir maupun mencegah beredarnya TKA ilegal. Terlebih, dengan bergabungnya bidang tenaga kerja di OPD baru justru akan memudahkan koordinasi antar SKPD yang bersangkutan. “Iya apalagi besok kita sudah gabung dengan perizinan dan penanaman modal maka dari itu koordinasi insya Allah akan mudah,” jelasnya.

Menurutnya, tak bisa dipungkiri, saat ini TKA ilegal di Lombok Utara masih ada. Umumnya mereka yang belum mengantongi visa kerja maupun visanya telah habis masa tenggang. Merujuk pada isu bahwa TKA asing khususnya yang berasal dari China, hal ini tak luput dari pengawasannya. Sebab, diketahui saat ini sudah ada sekitar lebih dari satu juta warga Cina yang datang ke Indonesia, entah untuk berlibur atau menjadi pekerja. “Jangankan yang dari Eropa, dari Cina pun kita juga akan tindak tegas. Kalau ketahuan tidak mengantongi izin deportasi langsung,” tandasnya.

Baca Juga :  Ada 111 TKA, Tidak Ada Asal China

Regulasi perihal izin TKA tertuang dalam Perda No. 6 Tahun 2014 yang merujuk pada PP No. 97 Tahun 2012 tentang Retibusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Jika banyak pekerja asing ilegal di KLU, otomatis daerah yang akan dirugikan. (flo)

Komentar Anda