Sponsor Pengirim 12 TKA China Diperiksa

AMANKAN: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Romi Yudianto menunjukkan paspor TKA asal China yang diamankan. Ke-12 TKA asal China kini masih berada di Labuhan Haji, Lombok Timur. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Setelah menyita dan mengamankan 12 paspor  Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China Kantor Imigrasi Kelas I Mataram terus mengembangkan keterangan pihak terkait.

Dalam perkembangannya, Imigrasi Mataram  pemeriksaan untuk meminta keterangan dari pihak sponsor atau perusahaan yang mendatangkan  12 pekerja asing ini. ‘’ Besok (hari ini, red) kita akan meminta keterangan dari pihak sponsor. Sementara baru ini yang kita lakukan,’’ ujar kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Romi Yudianto  Rabu kemarin (4/1).

Dikatakannya, pihak sponsor yang mendatangkan 12 pekerja asal China ini adalah PT Pelayaran Sanley NTB. Perusahaan ini disebutnya sebagai agen perkapalan yang mengurus kedatangan 12 pekerja tersebut. ‘’ Itu perusahaan yang menjadi sponsor kedatangan 12 pekerja asal China ini,’’ ungkapnya.

[postingan number=3 tag=”imigrasi”]

Pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak sponsor ini juga disebutnya terkait dengan aktivitas dari 12 pekerja yang paspornya sudah diamankan. Dari keterangan sementara yang diperoleh petugas, 12 pekerja asal China tersebut bekerja sebagai operator di atas kapal. Tapi pada faktanya, para pekerja ini diketahui sedang memasang pipa untuk mengeruk pasir di Labuhan Haji Lombok Timur (Lotim). ‘’ Makanya nanti akan kita pastikan apakah mereka terlibat pemasangan pipa di darat atau tidak,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Lonjakan TKA Tak Terbendung

Jika nantinya memang terbukti, 12 pekerja tersebut bisa dikenakan pidana melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. Ia juga memastikan jika memang melanggar, 12 pekerja ini bisa dideportasi kenegara asalnya. ‘’ Kalau terbukti melanggar ya bisa dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian. Mereka juga bisa dideportasi jika nanti terbukti melanggar,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Jumlah TKI NTB Meninggal Bertambah

Terkait dengan pihak sponsor juga disebutnya bisa terkena pidana jika nantinya melanggar ketentuan. Namun, pihak sponsor ini awalnya kata dia, akan dimintai keterangan mengenai sejauhmana pertanggung jawaban dan pengawasan yang dilakukan terhadap 12 pekerja asal China tersebut. ‘’ Tentu bisa dikenakan pidana jika melanggar. Karena mereka yang bertanggung jawab mendatangkan pekerja ini,’’ katanya.

Ia juga memastikan pihaknya secepatnya akan mengumpulkan barang bukti. Sesuai dengan ketentuan, petugas diberikan batas waktu selama 30 hari untuk mengumpulkan bukti terkait dengan pelanggaran yang dilakukan. Sementara ini, para pekerja tersebut diberi waktu enam bulan untuk tinggal di Indonesia. ‘’ Mereka ini masuk kesini pada bulan November. Jadi mereka diperbolehkan tinggal disini sampai bulan Mei nanti. Sambil menunggu izin yang lainnya, mereka ini harus tetap berada diatas kapal,’’ tandasnya.(gal)

Komentar Anda