Lobar Punya Hutang 35 Miliar di Bank NTB

GIRI MENANG – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat masih punya sisa hutang sebesar Rp 35 miliar lebih di Bank NTB.

 Pihak Bank milik memberikan waktu selama 4 tahun bagi Pemkab untuk melunasinya. “ Lombok Barat memiliki hutang Rp 35 miliar lebih di Bank NTB. Awalnya Rp 50 miliar, tapi Pemda sudah membayar Rp 15 miliar lebih,” ungkap Asisten III Setda Lombok Barat H. Fathurrahim kepada Radar Lombok belum lama ini. Pemkab Lombok Barat pinjam uang untuk biaya pembangunan. Cicilan dibayar setiap tahun mulai tahun 2016 sebesar Rp 15 miliar, tahun 2017 sebesar Rp 15 miliar, tahun 2018 sebesar Rp 10 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp 10 miliar. Pembayaran akan diambilkan melalui APBD. “ Termasuk bunganya juga,” jelasnya.

Baca Juga :  Hutang Kemenag Numpuk Disebut karena Teledor

Untuk bunga, bank menarik di bawah 1 persen per bulan, sehingga ditotalkan dalam setahun sebesar 12 persen. Jadi, asumsi dasar untuk membayar bunga saja sebesar Rp 14 miliar dengan pinjaman Rp 50 miliar. Bunga telah sesuai dengan kapasitas pinjaman yang besar. “Suku bunga ini termasuk kecil, dibandingkan minjam di bank konvensional lainnya,” jelasnya.

Ia menjamin Pemkab tidak akan kesulitan melunasi hutang tersebut. Eksekutif dan legislatif sepakat menyisihkan uang untuk membayar hutang setiap tahun lewat APBD. Uang pinjaman diantaranya dipakai untuk pembangunan infrastruktur jalan, pasar dan sekolah.” Kita akan lancar membayar. Insya Allah tidak ada hambatan karena telah disiapkan,” ungkapnya.

Apakah ada juga pinjaman daerah di bank lain? Soal ini Fathurrahman menjawab bahwa  Pemkab saat ini hanya punya hutang di Bank NTB saja.”Kalau bagaimana kedepannya mau minjam di bank mana lagi itu tergantung kebijakan daerah,” tambahnya.

Baca Juga :  Tuntaskan Utang, Pemprov NTB Refocusing Anggaran

Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lombok Barat Hj. Lale Prayatni menyampaikan, pihaknya beberapa waktu lalu menghadiri undangan Kementerian Keuangan membahas rencana perubahan Peraturan Pemerintah terkait pinjaman daerah yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Dalam Peraturan ini katanya, perubahan yang penting ketika pemerintah daerah berencana meminjam harus melihat kemampuan fiscal daerah. “ Di sini ada rumusnya bagaimana menghitung cara pengembaliannya, sedangkan hutang Lombok Barat telah dibayar,” terangnya.(flo)

Komentar Anda