PRAYA – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi Pemkab Lombok Tengah, kedatangan tim KPK yang dipimpin oleh Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda ini untuk melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelayanan publik yang ada di daerah itu.
Tim KPK yang datang pada Rabu (5/10) ini mengunjungi berbagai pelayanan publik yang ada di daerah itu. Tim KPK juga memberikan berbagai arahan kepada pemkab, salah satunya agar aset-aset yang saat ini masih bermasalah untuk segera diselesaikan sesuai dengan rekomendasi yang sudah diberikan oleh KPK saat dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada tahun 2021 yang lalu.
Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, H Lalu Aknal Afandi ketika dikonfirmasi kaitan dengan kehadiran tim dari KPK ini menegaskan bahwa kehadiran tim KPK ini untuk melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelayanan Publik. Tim KPK juga melakukan pemantauan langsung ke berbagai pelayanan publik yang ada di daerah itu. “Tim KPK RI ke Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelayanan Publik yang diawali dengan penerimaan Tim KPK RI oleh saya, Sekretaris, Irban dan Koordinator Pejabat Fungsional di Rupatama Inspektorat kemudian dilakukan monitoring center for prevention (MPC) KPK terhadap delapan area intervensi,” ungkap H Lalu Aknal Afandi.
Setelah itu kemudian dilanjutkan dengan kunjungan dan pemantauan di beberapa pelayanan publik seperti misalnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas Praya dan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di kantor Camat Praya.
“Arahan dari tim KPK RI yakni untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna layanan, karena kinerja Dinas yang melaksanakan pelayanan publik bisa dilihat dari layanannya kepada pengguna layanan yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel,” terangnya.
Aknal juga menegaskan bahwa tim KPK memberikan arahan juga kaitan dengan atensi untuk meningkatkan prosentase area intervensi dalam MCP KPK terkhusus aset, barang milik daerah (BMD) dan pajak daerah,” terangnya.
Bahkan dari pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan giat reviu terkait kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pajak dari mulai penetapan target, pelaksanaan dan pemungutannya.
“Termasuk arahan KPK kaitan dengan aset-aset yang masih bermasalah agar segera diselesaikan, berdasarkan rekomendasi terdahulu pada saat RDP di kantor bupati Lombok Tengah tahun 2021,” tandasnya. (met)