Korupsi Pasir Besi, Mantan Kabid Minerba Kembali Diperiksa

MATARAM — Mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Trisman kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Trisman diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur (Lotim).

“Iya, pemeriksaan tambahan saja kemarin, Rabu (27/12),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis (28/12).
Pemeriksaan tambahan itu guna melengkapi berkas perkara atas kasus yang menjeratnya. Sementara terkait materi pemeriksaan tambahan itu, Efrien mengaku belum menerima informasi lebih lanjut dari penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB. “Kalau materi pemeriksaannya saya belum dapat info. Intinya pemeriksaan saja,” sebutnya.

Kejati menetapkan Trisman sebagai tersangka, Senin, 30 Oktober 2023 lalu. Dengan menetapkan Trisman sebagai tersangka itu, menggenapkan jumlah tersangka menjadi 8 orang, diantaranya Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi, dan Kacab PT AMG Rinus Adam Wakum.

Selanjutnya dua mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM NTB, Muhammad Husni dan Zainal Abidin, mantan Kabid Minerba Syamsul Ma’rif, dan dua orang lainnya, yaitu bekas Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan Lotim Sentot Ismudiyanto Kuncoro, dan perwira jaga Pelabuhan Kayangan Suharmaji.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi BPR Loteng Divonis 2 Tahun Penjara

Sebagai tersangka, Trisman dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo. Pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU RI No. 2p Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati langsung menahannya di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar.

Sebelum ditetapkan tersangka, Trisman beberapa dihadirkan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, untuk memberikan kesaksian.
Dalam kesaksiannya, Trisman terungkap mengantongi Rp 20 juta. Uang itu diterimanya dari tersangka Rinus Adam Wakum, kaitan dengan penerbitan surat sakti, yang digunakan PT AMG untum melakukan pengapalan pasir besi.

Di hadapan majelis hakim, Trisman mengaku membuat “surat sakti” untuk operasional PT AMG. Pembuatan surat itu atas perintah Mantan Kadis ESDM, Zainal Abidin. Sebelum “surat sakti” diterbitkan, terdakwa Rinus Adam Wakum datang menemuinya. Kacab PT AMG itu meminta dibuatkan surat keterangan RKAB masih dalam tahap evaluasi di Kementerian ESDM.
Sebelum surat jadi, ternyata Rinus memberi Trisman uang Rp5 juta, dan setelah surat diserahkan, Rinus kembali menyerahkan uang senilai Rp15 juta.

Baca Juga :  Polda Tetapkan Dua Tersangka Kasus Alkes Poltekkes Mataram

Tidak hanya itu, Trisman mengaku dirinya juga menghubungi Rinus Adam, agar men-support dana untuk menyukseskan event MXGP di Sumbawa, dimana permintaan tersebut atas perintah Zainal Abidin.
Rinus pun melakukan transfer uang senilai Rp35 juta melalui rekening BCA milik Desna, staf honorer di Bidang Minerba Dinas ESDM NTB. Rekening Desna juga digunakan Trisman untuk menampung uang dari sejumlah orang, yang jumlahnya sekitar Rp 600 juta lebih.

Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36,4 miliar. (sid)

Komentar Anda