Terdakwa Korupsi BPR Loteng Divonis 2 Tahun Penjara

SIDANG : Para terdakwa yang beranjak dari kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tipikor setelah mendengarkan vonisnya. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Lombok Tengah selama dua tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agus Fanahesa dan Johari masing-masing selama dua tahun penjara,” vonis Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa, Rabu (21/12).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan  tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf  b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebutnya.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa dijatuhi putusan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti kurungan badan selama tiga bulan. Dalam putusan, kedua terdakwa tidak dibebankan mengganti uang kerugian negara.

Baca Juga :  Mantan Kades Puyung Dituntut 6 Tahun Penjara

Melainkan majelis hakim membebankan pengganti kerugian negara kepada saksi I Made Sudarmaya, mantan bendahara Ditsabhara Polda NTB yang menikmati semua uang kerugian negara sebesar Rp 2,38 miliar. “Terdakwa tidak dibebankan mengganti uang kerugian negara,” katanya.

Vonis majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Mereka dituntut penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan. Untuk pidana denda sama, sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan. Sedangkan uang pengganti kerugian negara, terhadap terdakwa Agus Fanahesa dibebankan uang pengganti sebesar Rp 2 juta dan terdakwa Johari sebesar Rp 1 juta.

Majelis hakim menetapkan kedua terdakwa agar tetap ditahan. “Untuk semua barang bukti dikembalikan ke penuntut umum untuk pengembangan perkara atas nama I Made Sudarmaya,” ujarnya.

I Made Sudarmaya dibebankan mengganti kerugian negara, karena uang kerugian negara yang muncul sebesar Rp 2,38 miliar dinikmati sendiri. Tidak dinikmati para terdakwa. I Made Sudarmaya juga yang mengajukan permohonan kredit dengan mencatut 199 orang anggota Polri Dit Sabhara Polda NTB, tanpa sepengetahuan 199 orang yang dicatut namanya.

Baca Juga :  Kasus KUR Bank BUMN, Kejari Pastikan Gandeng Auditor

Sehingga, semua barang bukti dipersidangan ditetapkan untuk dikembalikan ke jaksa penuntut untuk proses pengembangan, yang saat ini sudah masuk proses penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing masih pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut, pikir-pikir.

Dalam perkara ini, Johari selaku “Account Officer” menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang. Keduanya didakwa turut terlibat terkait munculnya kredit fiktif 199 anggota polisi hingga menimbulkan kerugian Rp2,38 miliar. Kerugian itu muncul dalam periode pencairan kredit 2014-2017. (cr-sid)

Komentar Anda