Korban Diminta Tebus Barang dengan Bersetubuh, Pelaku Curat Diringkus

Korban Diminta Tebus Barang dengan Bersetubuh
CURAT : Dua pelaku Curat yang ditangkap tim Opsnal Polres Mataram kemarin. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Polres Mataram menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadah di wilayah Kota Mataram. Pelaku masing-masing MH alias Wawan (23 tahun), TA alias Toni (20 tahun), keduanya ditangkap setelah seminggu dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.  “ Kedua pelaku kita tangkap Senin (7/8) sekitar pukul 05.00 Wita,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Muhammad saat memberikan keterangan di Mataram Rabu kemarin (9/8).

Wawan dan Toni diketahui sebagai residivis kasus pencurian. Keduanya sudah selesai menjalani hukuman namun kambuh lagi. Awalnya, korban yang seorang perempuan dan mahasiswi salah satu pergurun tinggi di Mataram melapor telah kehilangan laptop dan HP pada tanggal 7 Agustus lalu. Korban kemudian menghubungi nomornya dan masih aktif. Niatnya untuk memancing pelaku.

Baca Juga :  Kapolresta Pastikan Jam Malam Masih Berlaku

Bekerja sama dengan kepolisian, korban terus mengirim pesan kepada pelaku. Pelaku pun membalas semua pesan korban. Lucunya, pelaku bersedia mengembalikan barang curian tersebut dengan satu syarat, korban mau disetubuhi. “Dia mengatakan kalau barangmu mau balik syaratnya bersetubuh. Padahal oleh pelaku laptop dan HP sudah dijualnya,” katanya.

Setelah itu anggota polisi berpura-pura sebagai korban dan membalas pesan pelaku. Polisi seolah-olah bersedia melayani pelaku dan janjian bertemu di hotel. Namun salah satu pelaku meminta untuk bertemu di daerah Gomong. Rupanya pelaku terpancing. Di Gomong, kedua pelaku ditangkap.

Baca Juga :  Oknum Ketua RT di Bertais Nyambi Jual Sabu

HP dan laptop sudah dijual. Barang curian itu juga sudah tiga kali berpindah tangan masing-masing MJ,JR dan NA. Ketiganya masih dalam proses penyidikan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan,  kedua pelaku menjual kepada tiga orang tersebut.

Salah satu pelaku, Toni di depan petugas mengakui perbuatannya. Ia pun mengakui mengajak korban bebrbuat intim sebagai tebusan. Akibat perbuatanya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda