Kapolresta Pastikan Jam Malam Masih Berlaku

JAM MALAM: Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi memastikan pemberlakuan pembatasan jam malam tetap masih berlaku. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Penerapan pembatasan jam malam selama bulan Ramadan dipastikan masih berlaku. Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, jam malam masih berlaku karena pandemi Covid-19 belum berakhir. “Jam malam masih tetap. Selama belum ada pencabutan ya tetap berlaku,” ujarnya usai menghadiri salah satu kegiatan di Kantor Wali Kota Mataram, kemarin (22/4).

Ketentuan pembatasan jam malam di bulan Ramadan kini dianggap mulai rancu. Karena pembatasan kegiatan masyarakat seperti yang diterapkan sebelumnya. Kini tidak dilakukan secara menyeluruh. Contohnya pedagang kaki lima (PKL) hanya diizinkan beroperasi sampai jam 10 malam. Begitu juga dengan pedagang lainnya.

Tapi perlakuan berbeda diterima oleh ritel moderen yang masih beroperasi di atas jam malam. Bahkan cukup banyak yang beroperasi 24 jam. Heri menyampaikan jawaban diplomatis. Bahwa semua pihak harus saling mengingatkan tentang pembatasan jam malam. “Karena tugas kepolian untuk ini kan hanya mengingatkan bukan menindak. Itu kewenangan pemerintah daerah ada Satpol PP,” terangnya.

Baca Juga :  Pengedar Antar Provinsi Ini Sembunyikan Sabu di Perut Lewat Dubur

Untuk itu, Heri memastikan jajarannya tetap berupaya mengingatkan semua pihak untuk mematuhi ketentuan jam malam. Tidak hanya untuk ritel moderen . Tapi tempat-tempat yang digunakan berkumpul warga masyarakat. Seperti kafe, kedai kopi dan lainnya yang masih ramai dikunjungi anak muda di Kota Mataram. “Makanya kan kita tetap bubarkan kalau ada kerumunan seperti itu,” jelasnya.

Dia lalu menjelaskan, setiap malam di bulan Ramadan. Kepolisian meningkatkan kegiatan patroli. Patroli terus dihelat kepolisian sepanjang waktu. Di mulai sore hari sampai jam 7 pagi. “Sekarang kita lagi terus menggiatkan kegiatan patroli,” katanya.

Kepolisian membagi shif untuk patroli. Sore hari dengan sasaran aksi kebut-kebutan menjelang buka puasa. Berikutnya jam 9 malam sampai dini hari. Patroli dilanjutkan untuk mengantisipasi balap liar dan menjaga kamtibmas. “Kita terus tingkatkan patroli. Jangan khawatir kami terus bekerja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sungguh Tega, Remaja Batukliang Ini Cabuli Balita

Sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa mengatakan, dari informasi yany dia terima. Pembatasan ini tidak berlaku untuk ritel moderen yang banyak beroperasi 24 jam.

Kelonggaran yang diberikan menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Seperti surat edaran Wali Kota pada dasarnya diperuntukkan untuk semua tempat usaha. Tapi ada pengecualian untuk distribusi sembako dan bahan pokok. Juga untuk fasilitas kesehatan. “Barang kali kita lihat di lapangan ada yang 24 jam beroperasi,” katanya.

Dia menerangkan, surat edaran dikeluarkan untuk membatasi kegiatan masyarakat di atas pukul 22.00. Sementara untuk ritel moderen ada pengecualian untuk tetap buka karena berkaitan dengan kebutuhan pokok. “Karena ini kan berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Apalagi di bulan Ramadan ini,” ungkapnya. (gal)

Komentar Anda