Kontraktor Dermaga Apung Kuta Lombok Tengah Terancam Di-Blacklist

Dermaga Apung Lombok Tengah
Dermaga Apung Lombok Tengah

PRAYA – Masa perpanjangan kontrak pengerjaan proyek dermaga apung di Pantai Kuta Kecamatan Pujut, tinggal delapan hari.

Namun, hingga saat ini pengerjaan proyek senilai Rp 4,6 miliar itu belum rampung. CV Cintra Cahaya Jakarta selaku kontraktor baru bisa menyelesaikan 80 persen proyek dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) tahun anggaran 2017 itu. Meski demikian, Dinas Perhubungan Lombok Tengah selaku pemegang kendali mengaku optimis jika proyek itu tuntas sesuai kontrak.  “Jika proyek tidak bisa diselesaikan maka ada sangksi yang akan menanti,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Lombok Tengah H Supardan Kenah, Rabu kemarin (10/1).

Baca Juga :  Dermaga Apung Pelabuhan Bangsal Diperbaiki Tahun Depan

Supardan enggan membeberkan terlalu jauh soal proyek itu. Yang jelas, kata dia, pihaknya sudah menjalankan proyek itu sesuai aturan. Pihaknya sudah memberikan perpanjangan waktu hingga 50 hari ketika proyek tidak tuntas pada batas waktu kontrak pertama. Sembari itu, pihaknya tetap mengenakan kontraktor denda atas telatnya proyek itu. Ini sesuai yang tertuang dalam pasal 120 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. “Mereka harus tetap membayar 1 x 1000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan selama 50 hari waktu tambahan itu. Kontraktor  setiap hari didenda sekitar Rp 5 juta,” tandasnya.

Supardan kembali mengulas, proyek KDPDTT itu dikerjakan di dua tempat dengan nilai Rp 7,2 miliar. Terdiri dari dermaga apung di Pantai Selong Belanak Kecamatan Praya Barat senilai Rp 2,7 miliar. Proyek ini dikerjakan CV Anugrah Mataram dan sudah dilakukan serah terima pertama pekerjaan/provisional hand over (PHO) sesuai batas kontrak. Kemudian dermaga apung pantai Kuta senilai Rp 4,6 miliar. ‘’Sekarang pekerjaan sudah 80 berdasarkan pantauan di lapangan. Kita optimis bisa diselesaikan tepat waktu,’’ pungkasnya.

Inspektur Ispektorat Lombok Tengah, Lalu Aswantara yang dikonfirmasi mengenai keterlambatan ini memaklumi perpanjangan waktu yang diberikan instansi terkait. Tetapi, kalau proyek tidak kujung tuntas dengan waktu tambahan, maka rekanan harus di-blacklist sesuai aturan. “Kalau untuk anggaran sisa pengerjaan tetap dikembalikan kepada kas negara, dan tidak bisa digunakan untuk membayar kontraktor itu,” terangnya.

Aswatara mengaku, pihaknya tetap mengawasi setiap proyek yang ada, terutama yang batas kontraknya diperpanjang. Tidak hanya proyek dua dermaga apung itu saja, namun semua proyek yang sedang dikerjakan di wilayah Lombok Tengah.  “Nanti kalau sudah selesai baru kita turun. Kalau sekarang tidak boleh penegak hukum turun karena masih proses pengerjaan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Camat Pujut Lalu Sungkul menyampaikan, pembangunan dua dermaga sangat dinantikan masyarakat setempat.  Mereka sangat mendukung pembangunan tersebut. “ Tidak ada yang menolak karena bila ada isu yang menolak. Maka itu bukan warga setempat, hanya saja orang luar,” ungkapnya. (cr-met)

Komentar Anda