Ketua DPW PAN NTB Resmi Dilaporkan ke Polda

LAPOR: Ika Rizky Veryani dan kuasa hukum Hamdani menunjukkan bukti pelaporan Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar ke Polda NTB. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Ika Rizky Veryani atau akrab disapa Chika resmi melaporkan Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar ke Polda NTB. Tertanggal 3 Juni 2021, Chika melalui kuasa hukumnya, Bob Hasan Law and Partner sudah resmi melaporkan Muazzim terkait dugaan pemalsuan dokumen berupa munculnya kartu tanda anggota (KTA) PPP atas nama Ika Rizky Veryani.

KTA PPP itu menjadi alasan DPW PAN NTB tidak mengajukan Ika Rizky Veryani sebagai pengganti antar-waktu (PAW) di DPRD NTB. “Kami laporkan secara pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara sebagaimana Pasal 263 KUHP,” kata kuasa hukum, dalam jumpa pers didampingi Chika di Mataram, Jumat kemarin (4/6).

Dikatakan, pihaknya menduga ada pemufakatan jahat dilakukan Muazzim dengan munculnya KTA PPP atas nama Ika Rizky Veryani itu. “KTA PPP bodong itu terbit tanggal 5 Januari 2020. Sudah satu tahun lalu. Kenapa baru sekarang dimunculkan. Klien kami pun tidak pernah memegang fisik KTA PPP tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kantor Wali Kota akan Dipindah

Pihak sudah melakukan klarifikasi ke DPP PPP terkait KTA tersebut. DPP PPP sudah menegaskan bahwa KTA tersebut tidak teregister. “Itu artinya KTA PPP tersebut bodong,” terangnya.

Dengan adanya KTA PPP bodong tersebut, pihaknya merasa sangat dirugikan. Sebab itu, pihaknya meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen ini. “Pelaporan ini sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya mencari kebenaran,” imbuhnya.

Sesuai aturan, Chika berhak menjadi PAW Ady Mahyudi di DPRD NTB. Mengingat Chika adalah peraih suara terbanyak kedua setelah Ady Mahyudi di Dapil Bima, Kota Bima, dan Dompu pada Pileg 2019. Tetapi justru DPW PAN NTB mengajukan Sukrin peraih suara terbanyak ketiga sebagai PAW. “Kita minta Muazzim Akbar jujur dan terbuka terkait persoalan PAW tersebut,” tandasnya.

Baca Juga :  Gudang Limbah Medis di Mayura Disegel Polisi

Kemudian pihaknya meminta kepada DPW PAN NTB membatalkan pengajuan Sukrin dan mengusulkan Chika sebagai PAW. Pihaknya meminta tidak ada perbuatan semena-mena, tanpa memikirkan keberadaan kader; dengan tetap mengedepankan aturan.

Sementara itu, Chika menegaskan tidak pernah keluar dari PAN. Dia tidak tahu terkait KTA PPP tersebut. “Pihak kepolisian kita minta mengungkap dari mana KTA PPP bodong itu diperoleh,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu masyarakat Dompu, Irfan Samudra meminta kepada DPW PAN NTB untuk memberikan hak konstitusi kepada Chika sebagai PAW. “Kami siap masyarakat di dapil VI mengelar aksi, jika aspirasi kami tidak diindahkan oleh PAN NTB, dengan mengajukan Chika sebagai pengganti PAW,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda