Ketahuan Kampanyekan Istri, Kadis Pariwisata Loteng Terancam Dibui

Kadis Pariwisata Loteng
TUNTUTAN : Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah H. Lalu Putria saat menjalani persidangan di PN Praya, Rabu (13/2). (M.HAERUDDIN/ RADAR LOMBOK)

PRAYA– Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Lombok Tengah HM. Lalu Putria, terdakwa kasus tindak pidana Pemilu (Tipilu) dituntut 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum, Edi Tanto Putro, saat berlangsung sidang di Pengadilan Negeri Praya, Rabu (13/2).

Selain dituntut tiga bulan kurungan penjara, Putria juga dituntut enam bulan kurungan masa percobaan dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara.” Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan enam bulan masa percobaan serta membayar denda Rp 5 juta subsider 3 bulan,” ungkap Edi membacakan tuntutannya.

BACA JUGA: PDIP Bertekad Menangkan Jokowi- Ma’ruf di Mataram

Putria dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 547 UU. Ia ketahuan mengkampanyekan calon anggota legislatif (Caleg) yang tidak lain adalah istrinya, Baiq Sumarini. Padahal ia seorang ASN. Sumarini sendiri maju sebagai Caleg lewat Partai Golkar untuk Dapil Pujut- Praya Timur.

Selain Putria, ikut pula dituntut Kades Ketare, Lalu Buntaran. Baiq Sumarini juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 493 karena melibatkan penyelenggara negara dalam berkampanye. “Hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini tidak ada, yang meringankan karena bersikap kooperatif dalam mengikuti persidangan. Selain itu mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.  Mereka juga tidak pernah dihukum,” jelasnya.

BACA JUGA: TKD Ngeluh, Parpol Koalisi Tak Kampanye Jokowi-Ma’ruf di NTB

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Putu Agus Wiranata ini, berkas tuntutan ketiga terdakwa dibacakan secara terpisah. Setelah penyampaian tuntutan oleh JPU, hakim mempersilahkan para terdakwa melakukan pembelaan. Ketiganya meminta diampuni. “Kami merasa tuntutan yang diberikan oleh jaksa terlalu berat dengan apa yang kami sudah lakukan,” ungkap Putria.

Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang dengan agenda pembacaan putusan. Kampanye Caleg yang melibatkan aparat ini terjadi pada Kamis (3/1) lalu di salah satu desa di Kecamatan Pujut. Panwas setempat kemudian melaporkannya.(met)

Komentar Anda