Kerugian PNPM Suela Tunggu Tinjauan Auditor

M Isa Ansyori (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim memastikan auditor sudah menemukan angka kerugian negara kasus dugaan penyelewengan dana simpan pinjam perempuan (SPP), pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri tahun 2018-2021 di Kecamatan Suela. “Sudah ketemu angkanya (kerugian negara), tinggal di-review (tinjau) saja,” kata Kasi Pidsus Kejari Lotim M Isa Ansyori, Rabu (27/12).

Isa meyakini Inspektorat Lotim, selaku auditor sudah menemukan angka kerugian negara dalam persoalan tersebut setelah melakukan koordinasi beberapa waktu lalu. Namun untuk hasil pasti angka kerugian negara yang muncul belum diterima dari Inspektorat Lotim. “Sejauh ini belum ada saya terima (hasil perhitungan resmi).  Hasil koordinasi terakhir angkanya sudah ketemu, tinggal di-review saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Prof Amirudin Sayangkan Kasus Korupsi BPR Diambil Alih Polda

Review yang dilakukan tim auditor, guna memastikan hasil klarifikasi, perhitungan yang dilakukan benar-benar valid. Sehingga tidak ada persoalan di kemudian hari. “Review itu untuk memastikan diri dari tim-tim (auditor), bahwa hasil klarifikasi, perhitungan itu sudah valid. Artinya, untuk menguatkan mereka, karena barang ini menjadi produk mereka yang akan dipertanggungjawabkan di persidangan nanti,” sebutnya.

Tim auditor masih meyakinkan diri atas temuan tersebut. Saat ini, lanjutnya, pihak auditor sudah tidak lagi meminta klarifikasi dan lainnya dalam perhitungan kerugian negara. “Sudah cukup, tinggal review saja,” ucap dia.

Menyinggung nominal angka yang sudah ditemukan Inspektorat Lotim, Isa masih enggan membongkar karena belum menerima hasilnya secara resmi. “Kita menunggu dari tim auditor karena mereka yang melakukan perhitungan,” timpalnya.

Baca Juga :  Pengeroyokan Mahasiswa, Komnas HAM Surati Rektor Unram

Kejati menaikkan penanganan perkara yang sumber anggarannya dari negara ini ke tahap penyidikan, dengan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

PMH itu berkaitan dengan uang yang dipinjamkan oleh UPK (unit pelaksana kegiatan) ke kelompok masyarakat. Kemudian pihak peminjam ini sudah menyetorkan kepada UPK melalui perantara atau pendamping. Perantara atau pendamping bagian dari organisasi itu sendiri. Oleh pendamping, diduga tidak disetorkan ke UPK langsung sehingga ditaksir dapat merugikan negara sedikitnya sekitar Rp 1 miliar. (sid)

Komentar Anda