Pengeroyokan Mahasiswa, Komnas HAM Surati Rektor Unram

Rektorat Unram. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dugaan pengeroyokan yang dilakukan oknum satpam Universitas Mataram (Unram) terhadap sejumlah mahasiswa saat unjuk rasa 20 Juni lalu berbuntut panjang. Kini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut memberikan atensi dan menyurati pihak Unram.

Surat yang ditujukan langsung ke Rektor Unram Prof. Bambang Hari Kusumo itu, dengan nomor: 899/PM.00/K/VIII/2023 perihal permintaan keterangan dugaan kekerasan dan pembatasan kebebasan dalam penyampaian pendapat di Universitas Mataram.

Mengenai surat itu dibenarkan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing. “Iya betul, kami sudah mengirimkan surat permintaan keterangan ke Rektor Unram, terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh petugas kampus,” kata Uli melalui saluran telpon, Selasa (15/8).

Baca Juga :  Kerugian PNPM Suela Tunggu Tinjauan Auditor

Komnas HAM meminta agar Bambang menjelaskan fakta yang terjadi terkait dengan dugaan kekerasan yang didapatkan oleh para mahasiswa. Karena pada dasarnya, mahasiswa memiliki hak mengeluarkan pendapat dan berekspresi di muka umum, selagi masih dilakukan secara damai. “Mahasiswa ini harus dijamin kebebasannya berpendapat, berekpresi. Terutama di kalangan kampus,” bebernya.

Selain Komnas HAM, Kementerian Pendikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi juga memberikan atensi dalam kasus tersebut.

Diketahui, dugaan pengeroyokan ini, dilaporkan ke Polresta Mataram. Mengenai itu, Uli tidak mempersoalkannya karena pelaporan adalah hak setiap orang.

Yang jelas, dalam surat itu Rektor Unram diberikan waktu selama 15 hari untuk menanggapi Komnas HAM. “Jika tidak, maka akan melayangkan surat ke dua,” tegasnya.

Baca Juga :  Penyebab Kebakaran Kapal MT Kristin Tunggu Labfor

Sebagai informasi, dugaan penganiayaan itu bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa di Rektorat Unram pada 20 Juni 2023. Aksi penganiayaan itu pun terekam dan tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat oknum satpam mengamankan secara paksa salah seorang peserta aksi demonstrasi.

Saat itu, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan, salah satunya mempertanyakan alasan kampus menetapkan biaya pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri sebesar Rp 500 ribu.

Terkait surat Komnas HAM ini, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unram Dr. Sujita yang dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan. (sid)

Komentar Anda