Kerugian KUR Tani Fiktif Mulai Dihitung

Sungarpin (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani fiktif terus berjalan. Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sudah melakukan koordinasi awal dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk dilakukannya audit kerugian negara. “Kami sudah melakukan koordinasi awal dengan BPKP,” kata Kepala Kejati NTB Sungarpin, Minggu (3/7).
Kendati sudah melakukan koordinasi awal, Sungarpin menyebutkan saat ini belum dilakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. “Kerugian negara saat ini masih belum dihitung,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, para petanilah yang menjadi korban KUR fiktif di BNI. Permasalahan muncul saat para petani kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman di BRI. Hal tersebut disebabkan karena para petani telah tercatat namanya sebagai penerima KUR di BNI. Padahal para petani sama sekali tidak pernah menerima dana KUR tersebut.
Total jumlah petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR fiktif ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru, Lotim. Dari jumlah tersebut total pinjaman KUR fiktif yang menjual nama petani ini mencapai Rp 16 miliar lebih.

Baca Juga :  KPK Tandangi Kota Bima Cegah Korupsi

Dalam kasus ini, diduga melibatkan pihak ketiga atau off taker yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR. Sementara untuk petani tembakau melalui BNI Cabang Praya.
Dalam perkara ini, beberapa pihak terkait dimintai keterangan. Di antaranya Ketua HKTI NTB Rumaksi, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur.
Meskipun beberapa saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun hingga saat ini, Kejati belum menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka. “Belum ada tersangka,” imbuhnya. (cr-sid)

Komentar Anda