Kenaikan Tarif Penyeberangan Pelabuhan Lembar Mulai Berlaku

PELABUHAN :; Suasana Pelabuhan Lembar yang mulai sosialisasikan kenaikan tarif penyeberangan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Cabang Lembar mulai secara resmi mulai menaikkan tarif penyeberangan.

“Penyesuaian tarif untuk empat rute, yaitu Lembar-Padangbai, Lembar-Ketapang, Lembar-Surabaya, dan Lembar-Jangkar,” kata General Manager PT ASDP Cabang Lembar Ardhi Ekapaty, Jumat (4/8).

Yang ditangani ASDP Cabang Lembar adalah rute Lembar-Padangbai dan Lembar-Ketapang. Sedangkan rute Lembar-Surabaya tidak ada di ASDP, tetapi adanya di Pelindo.

Untuk rute Lembar-Jangkar belum beroperasional, karena masih dalam proses untuk launching penyeberangan perdana. Namun ini mulai disosialisasikan ke masyarakat.

“Pemerintah sudah menentukan tarif-tarif tersebut,” tuturnya.

Kenaikan tarif sudah ditetapkan Kemenhub RI untuk penyeberangan antar provinsi. Sebenarnya ini tarif penyesuaian yang bermula dari pengusaha kapal melakukan permohonan kenaikan tarif 19 persen pada 2021. Realisasi tahun 2022 naik setengah dari permohonan. Tepatnya 11 persen dan tahun ini disesuaikan lagi lima persen.

Baca Juga :  Abdul Wahab Terpilih Jadi Rektor UMMAT

Keseluruhan baru 16 persen, jadi belum terpenuhi keseluruhan pengajuan. Ditambah lagi dengan beberapa kali kenaikan bahan bakar minyak. Hal ini yang menyulitkan pengusaha kapal penyeberangan.

“Pertimbangan kenaikan tidak bisa saat itu karena pemerintah menimbang kondisi perekonomian baru pulih dari Covid-19 jadi tidak bisa serta merta langsung naik,” ujarnya.

Sosialisasi penyesuaian tarif ini sudah dilaksanakan selama lima hari. Saat ini ada 25 kapal melayani Lembar-Padangbai dan delapan kapal melayani Lembar-Ketapang. Pengguna Jasa di Pelabuhan Septian mengatakan sudah mendapat informasi terkait adanya penyesuaian tariff penyeberangan.

“Informasinya sudah disebarkan juga sekitar pelabuhan,” tuturnya.

Kementerian Perhubungan RI resmi memberlakukan penyesuaian tarif baru angkutan penyebrangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan antarnegara pada 3 Agustus 2023. Penyesuaian tarif baru ini berdasarkan keputusan Menhub RI nomor KM 61 tahun 2023 yang ditandatangani 4 juli 2023.

Baca Juga :  Penyelundupan 544 Ribu Liter Solar Ilegal Digagalkan di Lombok Timur

Menyikapi hal itu, kalangan pengusaha penyebrangan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) menyatakan kesiapannya melaksanakan kebijakan tersebut. Bahkan kalangan pengusaha bersama dengan otoritas pelabuhan membuat posko yang mengawal dan mengawasi kebijakan penyesuaian tarif mulai pukul 00.00 Wita itu.

Ketua Gapasdap Lembar, Denny F mengaku bersyukur atas penyesuaian tarif tahap II dengan besaran 4,9 persen yang diberlakukan pemerintah. Penyesuaian tarif ini sekaligus menambah kenaikan tarif tahap I sebelumnya pada 2022 sebesar 11 persen, sehingga paling tidak dapat membantu kesulitan yang dialami pengusaha kapal setelah dilanda berbagai persoalan mulai dari kenaikan harga BBM, sparepart dan lain lain.

”Kami harus memaklumi meski total penyesuaian ini belum mencapai angka yang diajukan sebesar 19 persen sejak 2021,” ujar Denny. (rie)

Komentar Anda