Kemenkopolhukam Minta Sengketa Lahan KEK Mandalika Segera Dituntaskan

BELUM TUNTAS : Kemenko Polhukam RI saat rakor sinkronisasi dan evaluasi percepatan penyelesaian ganti rugi pembebasan lahan KEK Mandalika di kantor Gubernur NTB, Kamis (7/7). (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polemik pembebasan tanah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang dikelola PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) hingga saat ini masih menjadi persoalan yang belum dapat dituntaskan.

Hal tersebut mendapatkan etensi dari Kemenko Polhukam RI yang kembali turun dalam rangka penyelesaian ganti rugi pembebasan tanah milik masyarakat yang belum dibayarkan oleh PT ITDC. “Ini pertemuan ketiga kalinya. Kita harapkan ada informasi dari Satgas, bagaimana langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan pengadaan tanah di KEK Mandalika. Jadi kami dari Kemenpolhukam mengharapkan kasus ini secepatnya diselesaikan. Jangan sampai berlarut-larut,” ujar Asdep 2/1  Poldagri Kemenko Polhukam RI, Syamsuddin saat ditemui usai rakor sinkronisasi dan evaluasi percepatan penyelesaian ganti rugi pembebasan tanah di KEK Mandalika di kantor Gubernur NTB, Kamis (7/7).

Dalam penyelesaian kasus tersebut, pihaknya juga menekankan tim Satgas Teknis dan Taktis Penyelesaian Lahan Bermasalah di dalam KEK Mandalika yang dibentuk Gubernur NTB. Dalam melakukan verifikasi terhadap semua dokumen supaya pihaknya ikut dilibatkan untuk menyaksikan secara langung agar masyarakat percaya bahwa verifikasi itu telah benar-benar dilakukan. “Kita terus terang saja ingin menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bijaksana  karena kita tahu dari ITDC itu dari dulu sampai sekarang pengadaan tanahnya bermasalah. Sekali lagi kehadiran kami Kemenpolhukam ingin menyelasaikan persoalan secara adil dan bijaksana,” tegasnya.

Menurut informasi yang diterima, lanjut Syamsuddin, pembebasan lahan yang belum tuntas diganti rugi sekitar 300 hektare. Masalah tersebut belum dapat dipastikan kapan tuntasnya karena proses ini masih berlanjut. Apalagi informasi dari Satgas bahwa yang mengklaim lahan belum diganti rugi datangnya dari orang-orang baru semua sehingga perlu dilakukan varifikasi data. “Kita verifikasi data dulu soal bayarnya nanti dulu. Jangan sampai nanti berlarut-larut supaya nanti tidak diklaim terus, gak akan selesai nanti. Pokoknya kalau ada yang klaim lagi kita nggak mau urus lagi. Ini yang terakhir,” terangnya.

Oleh sebab itu, dalam proses verifikasi ini masyarakat diminta menyaiapkan dokumen pendukung untuk membuktikan jika lahan yang mereka kliam itu ada bukti sehingga dapat dibayarkan ganti rugi.  “Mulai dokumen  bukti kepemilikannya ada sertifikat ada liter c surat kepemilikan mereka nah itulah yang akan dilihat oleh Satgas. Kita adu nanti data masyarakat dengan ITDC. ITDC buka data masyarakat yang tadi datanya diserahkan, kita melihat kalau memang cukup kuat datanya masyarakat ya kita rekomendasikan. Silakan diselesaikan oleh pihak ITDC,” tambahnya.

Baca Juga :  Tepis Terlibat Politik Praktis, Gita Siap Mundur jika Diusung jadi Cagub

Namun ketika dokumen masyarakat lemah tidak memiliki kekuatan hukum dalam membuktikan lahan yang diklaim untuk dibayarkan ITDC, maka diminta untuk dimeminta untuk dibayar. “Jadi hasil akhir dari verifikasi ini untuk menentukan kekuatan  hukum dan tidak mempunyai keuatan hukum yang pada akhirnya nanti akan timbul proses pembayaran oleh pihak ITDC,” jelasnya.

Terlebih dalam pengawalan persoalan tersebut, kata Syamsuddin, Kemenpolhukam sudah beberapa kali datang ke NTB. Pertama ketika rapat bersama Pemda Lombok Tengah yang kemudian dilanjuti dengan pertemuan kedua di hotel Jayakarta. “Dan nanti juga kita akan menggundang pihak dari ITDC untuk menjelaskan atau mau membuka data terkait dengan pengadaan lahan di Mandalika supaya nanti klir. Karena selama ini kesannya ITDC menutup-nutupi itu kesan di masyarakat kalau ITDC tidak mau buka data,” ucapnya.

Dengan kehadiran pada pertemuan kali ini, nanti juga akan ditindaklanjuti dengan pihak ITDC untuk dapat membuka data lahan mana saja yang belum diselesaikan sesuai dengan dokumen yang ada. “Maka dokumen-dokumen yang diserahkan sama masyarakat ini juga akan kami bawa ke Jakarta. Pada saat kita rapat dengan pihak ITDC, kita ingin semua data itu sama-sama kita buka. Bukan Satgas saja tapi kita mambantu juga untum menyelesaikan semua persoalan ini,” pungkasnya.

Kepala Biro Hukum Setda NTB H Ruslan Abdul Gani juga menjelaskan, dalam penyelesian persoalan tersebut data yang dimiliki masyarakat nanti akan disandingkan dengan data yang dimiliki ITDC untuk mendapatkan kebenarannya. Apakah data yang diajukan masyarakat sekarang muncul sudah dibayarkan atau tidak. “Karena pada 2017, 2018 sudah dibayarkan ITDC. Tapi muncul lagi klaim dari masyarakat, maka data-data ini akan diadu kebenarannya apakah betul data yang diajukan belum dibayar atau tidak,” jelasnya.

Sementara, Ketua Tim Satgas Teknis dan Taktis Penyelesaian Lahan Bermasalah KEK Mandalika, Kombes Pol Awan Hariono yang diminta tanggapan soal persoalan itu belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Kuasa Hukum dari salah satu pemilik lahan, I Wayan Yogi Swara menyebutkan, dari klaim warga masih banyak tanahnya  belum dibayar. Namun, tidak bisa menyebutkan berapa jumlah pasti dari lahan yang belum dibayarkan pihak ITDC. “Saya saat ini berdiri sebagai kuasa hukum dari Pak Puri yang memiliki tanah seluas 1,90 hektare. Tanah tersebut, belum terbayarkan hingga sekarang. Padahal, sejak dahulu, ITDC sudah berjanji bakal segera melunasi,” sebutnya.

Baca Juga :  Mantan Direktur RSUD Sumbawa Divonis 7 Tahun

Untuk itu, ia berharap agar Kemenko Polhukam dapat segera menyelesaikan permasalahan ini. Terlebih masyarakat yang didampingi sempat diberikan ganti rugi oleh pihak ITDC sebanyak Rp 4 juta. Namun, uang tersebut tidak diterima oleh masyarakat yang memiliki tanah. Sebab, tidak sesuai dengan harga tanah yang terletak di KEK Mandalika. “Kami ingin seluruh pihak harus serius dalam menangani permasalahan pembayaran tanah ini. Jangan sampai terdapat permasalahan baru lagi,” katanya.

Untuk kedepan, lanjutnya, bila pihak ITDC akan melakukan verifikasi data masyarakat atau pemilik tanah mesti turut diikutsertakan. Jangan hanya melakukan verifikasi sepihak yang kemudian menimbulkan persoalan baru seperti sekarang ini. “Saya berharap agar pemerintah daerah bertindak serius dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran lahan ini. Karena tanah-tanah yang belum dibayar ini adalah tanah adat yang telah diwarisi oleh para nenek moyang untuk generasi masa depan,” pungkasnya.

Pada waktu bersamaan, puluhan massa akasi yang tergabung dalam Front Pejuangan Rakyat (FPR) NTB bersama masyarakat terdampak pengembangan KEK Mandalika menggelar demo di depan kantor gubernur NTB. Mereka menyuarakan suara masyarakat yang tidak terakomodir dalam pertemuan yang dilaksanakan Kemenko Polhukam dalam penyelesian pembebasan tanah di KEK Mandalika.

Aksi yang dikomandoi Muhammad Alwi ini menyoal  pertemuan yang difasilitasi Kemenko Polhukam karena tidak mengikutsertakan masyarakat yang mengalami hal serupa atas belum digantiruginya pembayaran lahan mereka di KEK Mandalika. “Sayangnya langkah baik tersebut hanya menjadi upaya sepihak yang sama sekali tidak menyelesaikan masalah apa-apa. Perserta yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut tidak mengakomodir seluruh warga pemilik lahan yang terancam tergusur,” sesalnya.

Massa aksi juga terus menyuarakan kekesalan atas pertemuan tersebut yang dinilai sangat tidak demokratis. “Pertemuan itu sangat tidak demokratis. Jika ingin selesaikan masalah hadirkan semua masyarakat, biar terakomodir semua,” sahut massa aksi lainnya. (sal)

Komentar Anda