Tepis Terlibat Politik Praktis, Gita Siap Mundur jika Diusung jadi Cagub

Lalu Gita Ariad (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi angkat bicara terkait adanya desakan agar dirinya mundur dari jabatannya, lantaran diduga telah melakukan kegiatan politik praktis untuk kepentingan pencalonan di kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) NTB pada 27 November 2024 mendatang.

Itu terlihat dengan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi yang menghadiri pengarahan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024 yang dilakukan oleh DPP Partai Golkar beberapa waktu lalu. Saat itu Gita pun terlihat memakai baju berwarna kuning, sesuai dengan warna khas Partai Golkar.

Terkait itu, Gita mengatakan dirinya tidak perlu didesak mundur, karena dirinya siap dan memastikan akan mundur sebagai Pj Gubernur NTB jika memang sudah benar-benar diusung untuk maju sebagai calon Gubernur di pilkada 2024. “Jika nanti proses sudah deal dan kemudian saya terusung, tentu konsekuensi saya harus mundur. Itu pasti, dan saya akan mundur,” tegasnya Selasa (16/4).

Diungkapkan, seluruh Pj kepala daerah sudah dikumpulkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui video telekonferensi. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Tito mengatakan jika Pj kepala daerah boleh maju di pilkada, asalkan mundur dari jabatan. “Seperti disampaikan Pak Tito, Pj (penjabat) boleh melanjutkan ikhtiar. Tapi saat mendaftar tidak ada Pj mendaftar. Kalau ada minat silahkan, tapi mundur,” ucap Gita menirukan pernyataan Mendagri.

Namun demikian, Gita mengatakan bahwa regulasi terkait mekanisme pengunduran Pj kepala daerah jika maju di kontestasi Pilkada serentak 2024, masih dalam proses penyusunan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga tidak perlu ada pihak yang mendesak dirinya mundur dari jabatan. “Jadi tidak perlu mendesak atau menuntut saya mundur. Pasti ada saat saya akan mundur,” ujarnya.

Baca Juga :  Alasan Sakit, Pemeriksaan Wabup KLU Tertunda

Dalam kesempatan itu, Gita juga membantah bahwa kehadirannya di DPP Partai Golkar adalah melakukan kegiatan politik praktis. Karena kedatangannya itu untuk memenuhi undangan sebagai non kader. Dimana nama dirinya masuk dalam rekomendasi sebagai calon kepala daerah yang diusung Partai Golkar untuk maju di Pilgub NTB 2024.

Undangan tersebut, menurutnya diperuntukkan bagi kader dan non kader. Dan ia hadir sebagai non kader. Jadi kalau ada yang bilang dirinya melakukan kegiatan politik praktis, tentu saja tidak. “Karena kedatangan ke DPP Partai Golkar bukan dalam rangka mengurus KTA (kartu tanda anggota). Jadi kalau politik praktis ditandai dengan keanggotaan. Tapi saya itu tidak. Karena yang diundang kader dan non kader,” terangnya.

“Ini kan tugas partai politik sebagai universitas melahirkan kader-kader pimpinan bangsa juga. Dia (partai politik, red) yang mengapresiasi kinerja dan sebagainya, makanya mengundang (saya). Sepanjang saya tidak diundang, saya tidak aktif,” tambahnya.

Gita juga membantah telah aktif melakukan komunikasi dengan sejumlah partai politik jauh sebelum dideklarasikan oleh Partai Golkar pada awal April lalu. Demikian diundangnya dia oleh Golkar tegas Gita, adalah melalui jalur non kader. “Tunjukkan kalau saya ada merapat (ke partai politik, red). Tadi saya bilang, saya diundang dan kebetulan dipilih jalur non kader. Saya bukan dianggap kader,” tegasnya.

Walau demikian, Gita mengaku tidak ingin terlalu besar kepala meski memperoleh undangan dari DPP Partai Golkar. Pasalnya, proses untuk bisa maju dan diusung oleh Partai Golkar relatif masih panjang, dan melihat elektabilitas yang tercermin dari hasil survei. Sebab itu, Gita mengaku realistis terkait hal tersebut. Termasuk dengan melihat hasil survei. “Tentu kita akan realistis,” lugasnya.

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi Mantan Kepala UPT Asrama Haji Lombok

Untuk diketahui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai melakukan rapat koordinasi bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia, Kamis (28 Maret 2024) menegaskan, jika PJ kepala daerah ingin mengikuti pilkada (serentak 2024), mereka harus mundur lima bulan sebelum dilaksanakan pilkada tersebut.
Menurut Mendagri Tito, pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.”Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” ungkap mantan Kapolri, itu.

Adapun netralitas pj kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU yang ditetapkan 1 Juli 2016.

Pada Pasal 7 Ayat 2 huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan itu disebutkan pada ayat 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai pj gubernur, pj bupati dan pj wali kota.

Menurut Tito, ketentuan pada regulasi tersebut untuk mencegah pj gubernur, pj bupati, dan pj wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.(yan/rat/jpnn)

Komentar Anda