Alasan Sakit, Pemeriksaan Wabup KLU Tertunda

Efrien Saputera (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Kejati NTB sebelumnya menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara (KLU), Danny Karter Febrianto pada Senin (11/4).

Namun sayang, pemeriksaan Danny sebagai saksi dari jadwal yang sudah ditentukan harus diundur lantaran Danny sakit. “Sebenarnya dua hari kita panggil, hari ini jadi saksi dan besoknya lagi sebagai tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Senin (11/4).

Surat pemberitahuan keterangan sakit Danny dibawakan langsung penasihat hukumnya, Hijrat Priyatno. Surat pemberitahuan tersebut bernomor 11.04/LBH-LH/IV/2022 tertanggal 11 April 2022. Adapun perihal dalam surat tersebut ialah permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dan saksi. “Meminta menunda selama lima hari ke depan,” katanya.

Untuk penjadwalan pemeriksaan saksi maupun tersangka akan diatur ulang, Efrien mengatakan akan menjadwalkan pemanggilan kembali pekan depan. “Minggu depan kita akan panggil lagi,” imbuhnya.

Sementara, Hijrat Priyatno selaku kuasa hukum Danny Karter Febrianto membenarkan dirinya sudah mengantarkan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya. “Beliau lagi sakit, makanya kami minta penundaan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka,” katanya.

Untuk pemanggilan selanjutnya, dikatakan akan menghadirinya. “Panggilan selanjutnya akan hadir, kita akan kooperatif,” tegasnya.

Baca Juga :  HUT ke - 28, Optimis Menuju Kota Mataram yang Harum

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek penambahan ruang IGD dan ICU, penyidik menetapkan lima tersangka yaitu SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia), LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan DKF (Danny Karter Febrianto) selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 742.757.112,79.

Di sisi lain, Efrien juga mengungkapkan, bahwa berkas perkara korupsi gedung Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), dinyatakan terpenuhi atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap pertama ini. “Beberapa hari yang lalu sudah dinyatakan P21,” bebernya.

Dalam perkara korupsi pengadaan gedung ICU ini, ada empat orang yang terseret namanya, yaitu SH selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku PPK pada Dinas Kesehatan (Dikes) KLU, DT selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama (penyedia) dan DD selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas). Dan berkasnya perkaranya sudah dinyatakan P21. “Semua berkas perkaranya sudah P21,” katanya.

Kendati demikian, penahanan terhadap tersangka belum dilakukan. Hal tersebut dikarenakan masih menunggu arahan dari penyidik. “Belum, masih menunggu dari penyidik dulu. Kalau sudah tahap dua, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.

Baca Juga :  DPP PKS Terbitkan Surat Pergantian Wakil Ketua DPRD NTB

Untuk diketahui, berkaitan dengan proyek di RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) ini, Kejati NTB mengusut dua kasus. Pertama  yaitu proyek penambahan ruang IGD dan ICU tahun 2019. Kemudian yang kedua proyek penambahan ruang operasi dan ICU tahun 2019.

Pada kasus pertama penyidik menetapkan lima tersangka yaitu  SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia), dan LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan DKF (kini Wabup) selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant. Kerugian negara dalam kasus ini  sebesar Rp 742.757.112,79.

Pada kasus kedua penyidik menetapkan empat tersangka, yakni SH selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku PPK pada Dinas Kesehatan (Dikes)  KLU, DT selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama (penyedia) dan DD  selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas). Kerugian keuangan negara dalam kasus ini  sebesar Rp 1.757.522.230,33. (cr-sid).

Komentar Anda