MA Tolak Kasasi Mantan Kepala UPT Asrama Haji Lombok

DITAHAN: Abdurrazak Al Fakhir (baju batik warna biru), hendak masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar, untuk menjalani penahanan, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Abdurrazak Al Fakhir, terdakwa korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi dan pemeliharaan gedung UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, tahun anggaran 2019.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon terdakwa Abdurrazak Al Fakhir,” bunyi petikan putusan yang diterima, dengan Nomor 2545 K/Pid.Sus/2023.

Majelis Hakim yang menolak permohonan kasasi terdakwa, diketuai Prof. Dr Surya Jaya, dengan Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi MA, Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto sebagai anggota. “Membebankan terdakwa membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,” katanya.

Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan hakim banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, di mana dalam putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Mataram.

Putusan Pengadilan Tipikor Mataram yang dikuatkan hakim PT Mataram itu, Abdurrazak Al Fakhir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaiman Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Diresmikan 2023, Tiga Pabrik Pakan di Brida belum Beroperasi

Abdurrazak dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Hakim PN Tipikor Mataram yang diketuai Mukhlassudin, turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 791 juta subsider 3 tahun kurungan penjara.

Terkait uang Rp150 juta yang sebelumnya dititipkan di tahap penyidikan, ditetapkan hakim sebagai bagian dari upaya terdakwa membayar uang pengganti.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan terkait putusan terdakwa Abdurrazak tersebut. Pihaknya juga telah menerima petikan putusan terdakwa. “Baru petikannya saja (diterima), kalau putusan lengkapnya belum, masih nunggu dari MA,” ucap Kelik, Rabu (25/10).

Kasus korupsi ini diusut Kejaksaan tinggi (Kejati) NTB, dimana selain Abdurrazak, juga turut terseret dua nama lainnya, yaitu Dyah Estu Kurniawati; Direktur CV Kerta Agung dan Wisnu Selamet Basuki; peminjam bendera perusahaan CV Kerta Agung.

Dyah Estu Kurniawati dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan ditingkat kasasi. Sebelumnya divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Sedangkan Wisnu Selamet Basuki masih dalam pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, Abdurrazak membuat persetujuan dengan saksi Wisnu dalam pencairan uang muka proyek sebesar 30 persen atau senilai Rp791 juta dari total anggaran. Uang muka tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi saksi Wisnu tanpa melalui rekening CV Kerta Agung.

Baca Juga :  Pj Sekda NTB Diganti, Ini Alasannya

Terdakwa Dyah sebagai direktur perusahaan pelaksana proyek dari CV Kerta Agung dinyatakan bersama Wishnu Selamat Basuki dan Abdurrazak Al Fakhir sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam munculnya kerugian negara tersebut.

Wishnu dalam perkara ini berperan sebagai pihak yang melaksanakan proyek dari penunjukkan langsung Direktur CV Kerta Agung. Meskipun sudah menjadi tersangka, namun Wishnu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Untuk diketahui, dalam kasus yang menjerat tiga orang ini nilai kerugian negara yang keluar sebesar Rp2,65 miliar. Kerugian negara ini keluar setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP Provinsi NTB.

Nilai ini muncul dari kelebihan pembayaran atas kurangnya volume pekerjaan. Rinciannya, rehabilitasi gedung di UPT asrama haji sebesar Rp 1,17 miliar, rehabilitasi gedung hotel Rp373,11 juta, rehabilitasi Gedung Mina Rp235,95 juta, rehabilitasi Gedung Safwa Rp242,92 juta, rehabilitasi Gedung Arofah Rp290,6 juta, dan rehabilitasi gedung PIH sebesar Rp28,6 juta. (sid)

Komentar Anda