Mantan Direktur RSUD Sumbawa Divonis 7 Tahun

PUTUSAN: Mantan Direktur RSUD Sumbawa, Dede Hasan Basri meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, usai mendengarkan Majelis Hakim membacakan putusan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Dede Hasan Basri dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun, atas kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dilingkup RSUD Sumbawa periode 2022.

“Menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 7 tahun,” vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jarot Widiyatmono, Rabu (10/1).

Terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta, dan jika terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka wajib diganti pidana kurungan. “Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucapnya.

Majelis hakim turut membebankan terdakwa pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,47 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.

Terdakwa dijatuhi vonis demikian, dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan, dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa,” bebernya.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Anak NTB Belum Divaksin

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Dede dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Dalam tuntutan jaksa, terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti seperti putusan majelis hakim.

Jaksa pada tuntutannya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai diatur dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menetapkan Dede sebagai tersangka suap dan gratifikasi dengan menemukan sejumlah alat bukti. Salah satunya ialah dugaan tersangka menerima suap dari sejumlah rekanan sebesar Rp 1,4 miliar, berdasarkan hasil hitung mandiri Kejari Sumbawa.

Baca Juga :  Zulkieflimansyah Kritik Beasiswa NTB Dihentikan, Pemprov: Sudah Lampaui Target

Berdasarkan informasi, pengadaan barang dan jasa di RSUD Sumbawa menggunakan mekanisme penunjukan langsung. Proyek itu di antaranya pengadaan alkes DRX Ascend System dengan nilai Rp1,49 miliar dan Mobile DR senilai Rp1,04 miliar.

Hal ini berbenturan dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 16/2015 tentang PBJ pada RSUD Sumbawa dan Perpres Nomor 16/2018 tentang PBJ Pemerintah. Ada juga penyimpangan anggaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Di mana ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam remunerasi Direktur RSUD dan sejumlah pejabat.

Mereka diduga mendapatkan keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes dengan mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/2021 tentang Pembagian Jaspelkes pada RSUD Sumbawa.

Rinciannya yakni 3 persen untuk kinerja direktur; 0,77 persen kinerja kabag TU; 0,73 persen kinerja kabid pelayanan; dan 0,5 persen kinerja kabid keperawatan.

Harusnya, pengaturan jaspelkes mengacu pada Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD yang berisi tentang aturan pembagian remunerasi yang menggunakan peraturan kepala daerah, bukan peraturan Direktur RSUD Sumbawa. (sid)

Komentar Anda