Kemenkop Perjuangkan Keringanan Pajak UMKM

PEMBUKAAN: Menteri Koperasi UKM RI, AA Gde Puspayoga bersama Gubernur NTB, Dr TGH. M Zainul Majdi, serta Wakil Ketua DPD RI, Prof. H, Farouk Muhammad, saat membuka kegiatan Pemasyarakatan Kewirausahaan di Mataram, Senin kemarin (13/3) (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, AA Gde Puspayoga menyebut Kementerian yang dipimpinnya tengah  memperjuangkan keringanan pajak bagi lembaga koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Kami saat ini tengah memperjuangkan regulasi keringanan pajak bagi koperasi dan UMKM,” kata Puspayoga di sela-sela membuka Pemasyarakatan Kewirausahaan di Hotel Lombok Raya, Senin kemarin (13/3).

Penerapan pajak sebesar 1 persen bagi lembaga koperasi, dinilai Puspayoga termasuk cukup besar. Seharusnya ada pengecualian terhadap lembaga koperasi untuk masalah besaran pajak yang disetorkan. Paling tidak idealnya pajak untuk lembaga koperasi dan UMKM ini diangka 0,25 persen.

“Kalau dihapus pajak koperasi dan UMKM tidak mungkin. Paling tidak pajaknya diangka 0,25 persen. Kalau 1 persen itu terlalu besar,” sebut Puspayoga.

[postingan number=3 tag=”pajak”]

Menurut Puspayoga, keberadan lembaga koperasi dan pelaku UMKM tidak boleh disamakan dengan usaha yang lan dengan memiliki modal besar, Terlebih lagi sesuai amanat undang-undang tetang perkoperasian merupakan usaha gotong royong kebersamaan untuk pemerataan ekonomi Selain itu pula modal yang tekumpul dan dikelola oleh lembaga koperasi itu dari iuran wajib dan urunan anggota tidak sama seperti dengan usaha lainnya yang modal besar termasuk juga corporate.

Baca Juga :  UMKM Belum Siap Pemberlakuan Sertifikasi Halal

Ia mengatakan, saat ini penurunan pajak untuk lembaga koperasi masih dikaji oleh pemerintah dalam ini Kementerian Keuangan dan berbagai pihak lainnya. Kementerian Koperasi UKM tetap memperjuangkan keringanan pajak bagi basis kekuatan ekonomi kerakyatan tersebut. “Kita ingin pajak yang dibebankan kepada koperasi tidak sama seperti PT yang modalnya besar,” ujarnya.

Keringanan pajak dibawah 1 persen atau idealnya 0,25 persen bagi pelaku UMKM dan koperasi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar akan membantu menggenjot produksi pelaku usaha tersebut. Dengan memberlakukan pajak yang relatif lebih ringan, tentunya akan berdampak terhadap dari sisi ongkos produksi yang harus dikeluarkan.

Dengan demikian jika biaya produksi bisa diminimalisir, maka tentunya akan bisa mendorong daya saing dari pelaku UMKM di kancah nasional maupun internasional. Sehingga akan mampu bersaing dengan gencarnya gempuran produk impor dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Baca Juga :  Dispenda Optimalkan Penerimaan Pajak Air Permukaan

Karena itu dalam rangka meningatkan daya saing produk UMKM dan juga lembaga koperasi , Puspayoga meminta pemerintah daerah baik itu gubernur dan bupati/ walikota untuk memberi perhatian terhadap lembaga koperasi dan UMKM. Perhatian dan keberpihakan terhadap lembaga koperasi dan UMKM dapat dibuktikan dengan alokasi anggaran dalam APBD I dan APBD II.

“Perhatian untuk UMKM dan Koperasi dapat dibuktikan oleh pemerintah daerah dari porsi APBD mereka untuk pendidikan, pelatihan serta pendampingan dalam meningatkan kualitas SDM -nya,” ucap Puspayoga.

Selain itu, dia juga mengingatkan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Koperasi UMKM untuk tidak memperbanyak lembaga koperasi kalau hanya sebatas papan nama. Tapi sebaiknya, lebih memperbanyak anggota koperasi dan menjalankan usaha koperasi sesuai dengan cita-cita awal lembaga koperasi mensejahterakan anggota dengan motto, dari anggota untuk anggota. “Tidak perlu banyak lembaga koperasi kalau hanya sebatas papan nama saja,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda