Dispenda Optimalkan Penerimaan Pajak Air Permukaan

MATARAM—Minimnya target realisasi pajak daerah dari sumber Pajak Air Permukaan (PAP) yang hanya Rp 275 juta selama satu tahun, lebih disebabkan masih banyaknya potensi yang belum bisa digarap secara optimal oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi NTB.

“Selama ini obyek pajak daerah untuk PAP hanya bersumber dari PDAM dan air kemasan Narmada,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah, Dispenda Provinsi NTB¸Ervan Anwar di Mataram, Rabu kemarin (10/8).

Dikatakan Ervan, untuk mengoptimalkan pemasukan pajak dari PAP pada tahun 2016, Dispenda NTB saat ini sudah mulai menyusun draf peraturan gubernur (Pergub) dengan melibatkan berbagai pihak terkait lainnya. Mulai kajian dari sisi hukum terkait status air yang dijadikan bisnis, melibatkan Distamben NTB serta pihak terkait lainnya.

Dalam penyusunan draf Pergub tentang pajak daerah air permukaan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2002 tentang perolehan air yang digunakan BUMN/BUMD untuk layanan publik. Karena selama ini Pemprov NTB belum ada yang mengatur terkait penerimaan pajak air pemukaan.

Baca Juga :  Utang Pajak Hotel Tersisa Rp 2 Miliar

Belum adanya aturan, baik itu peraturan daerah (Perda) maupun Pergub menjadi penyebab penarikan untuk pajak air pemukaan ini sangat minim. Padahal, potensi untuk mendapatkan pasokan pendapatan asli daerah (PAD) dari air permukaan ini sangat besar, seiring semakin banyaknya perusahaan yang mengkomersilkan air permukaan di NTB untuk produk air minum kemasan.

“Kita berharap Pergub ini sudah bisa selesai dibahas dan ditandatangani. Sehingga September 2016 ini sudah bisa kita action–kan Pergub tersebut. Sehingga penerimaan daerah dari PAP ini bisa meningkat,” ujar Ervan.

Disampaikan, saat ini Dispenda NTB sudah menginventarisir perusahaan air minum yang menggunakan air permukaan, baik mata air, air sungai dan lainya diluar air bawah tanah (air bor), dengan mensinkronkan data yang dimiliki Dsitamben NTB, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi NTB dan pihak terkait lainnya. Sehingga dalam penarikan pajak air permukaan bisa lebih efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Tanjung Krisis Air Bersih

Selain itu, dalam pembahasan draf Pergub tersebut, Dispenda NTB bersama pihak terkait lainnya masih dalam tahapan memperdebatkan penetapan pajak yang akan dikenakan bagi perusahaan air minum dengan segala klasifikasi dan kriteria dari perusahaan itu.

Selama ini, pajak yang ditarik sebesar 10 persen dari nilai perolehan air (NPA). “NPA inilah yang akan disusun dalam Pergub. Kita berharap dengan adanya Pergub ini, maka intensifikasi penerimaan daerah dari PAP bisa lebih besar,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda