Kejati Tetap pada Petunjuk Hentikan Kasus Mandari

Tomo Sitepu (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB merespons permintaan dari Dit Resnarkoba Polda NTB untuk menggelar ekspose bersama terkait kasus yang melibatkan terduga bandar narkoba, Mandari.

Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu mengatakan bahwa pihaknya tetap pada keputusannya memberikan petunjuk untuk menghentikan kasus ini. Sebab alat bukti yang ada tidak cukup untuk menjerat Mandari sebagai bandar narkoba. “Petunjuk jaksa itu dipenuhi tetapi tidak memiliki nilai pembuktian,” ujar Tomo yang dikonfirmasi, Jumat (7/1).

Misalnya bukti percakapan di grup WhatsApp bernama “Akatsuki” yang diklaim penyidik sebagai alat bukti yang menunjukkan bahwa Mandari adalah bandar narkoba. “Kalau tidak ada percakapan yang menunjukkan mereka transaksi narkotika bagaimana itu bisa dijadikan alat bukti,” jelasnya.

Baca Juga :  Penyelundupan Kayu Sonokeling Diamankan

Kemudian Tomo juga menyebut terkait rekaman kamera CCTV yang diajukan sebagai barang bukti itu juga tidak mempunyai nilai pembuktian. “Ada CCTV memang ya. Adakah nilai pembuktiannya? Ada bahwa mereka saling kenal tetapi apakah saling kenal itu harus transaksi narkotika? Tidak ada. Lalu itu mau dijadikan alat bukti ke pengadilan? Itu sama saja mau perang tanpa senjata,” ungkapnya.

“Dalam rekaman CCTV itu kan tidak ada memperlihatkan mereka sedang transaksi,” tambahnya.

Kemudian terkait saksi yang diajukan, Tomo menyebut ada 15 saksi. Hanya saja dari jumlah tersebut tak satu pun keterangannya yang dipakai. Kecuali Sandi. “Cuman si Sandi yang bisa kita pakai. Tetapi di persidangan dia tarik keterangan bahwa tidak membeli narkotika dari Mandari tetapi dari Robert,” ujarnya.

Baca Juga :  Usai Buka Puasa, Penghuni Kos Dirampok

Sebelumnya, penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB bersurat ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk meminta ekspose bersama kasus yang melibatkan terduga bandar narkoba, Mandari. Langkah ini ditempuh lantaran penyidik dengan jaksa memiliki perbedaan pandangan dalam kasus ini.

Penyidik ingin kasus ini berlanjut ke meja persidangan karena menilai bukti yang ada sudah cukup untuk menjerat Mandari. Di sisi lain jaksa memberi petunjuk menghentikan kasus ini karena menilai alat bukti kurang. “Jadi kita sudah bersurat ke Kejati NTB untuk ekspose bersama tetapi sampai hari ini belum ada jawaban,” kata Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, Kamis (6/1). (der)

Komentar Anda