Kejati NTB Buru Mafia Tanah

Tomo Sitepu (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Perintah Jaksa Agung untuk memberantas mafia tanah direspons cepat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Saat ini Kejati NTB tengah mengusut dua kasus mafia tanah yaitu di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara dan juga di Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Selain dua kasus itu, Kejati NTB juga tengah memetakan mafia tanah yang lain. “Pokoknya kalau ada informasi yang lain bukan hanya yang dua ini. Masih banyak di sini. Banyak sekali,” ujarnya, kemarin (20/11).

Mengingat banyaknya mafia tanah di NTB ini, Tomo mengaku  mengingatkan para kepala daerah agar menertibkan aset-aset milik daerah. “Kalau misalkan ada aset negara atau daerah yang dikuasai pihak ketiga secara sah bisa diserahkan ke Datun Kejati NTB,” pintanya.

Baca Juga :  Penipuan Modus Proyek Covid-19 Berhasil Diungkap

Untuk dua kasus yang ditangani saat ini  ada yang masih  proses puldata dan pulbaket serta ada juga yang sudah naik penyidikan. Yang sudah naik penyidikan yaitu kasus penjualan tanah Pemkab Lombok Barat (Lobar) di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Tanah  yang dijual itu merupakan Aset Pemda Lombok Barat yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB A) Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat. Aset tersebut terletak di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar seluas 6.970 hektare yang dijual oleh beberapa orang oknum masyarakat senilai Rp 6,9 miliar.

Baca Juga :  Polisi Tangani Tiga Kasus Pembuangan Bayi

“Modusnya mereka sengaja saling gugat-menggugat untuk memperoleh legitimasi kepada mereka tanah itu. Padahal tidak dilibatkan orang yang berhak. Itulah mafia itu,” ujarnya.

Sementara untuk kasus dugaan jual beli tanah milik pemerintah daerah di Gili Trawangan itu baru mau naik penyelidikan. “Itu masih puldata dan pulbaket di Intel dan sudah mau naik penyelidikan,” kata Tomo.

Untuk naik penyelidikan itu sudah dapat dipastikan. Sebab saat ini tinggal mengeluarkan surat perintah penyelidikan. “Saya sudah ACC. Sprintnya belum karena belakangan ini terlalu sibuk. Intel juga juga sibuk Diklat sana Diklat sini akhirnya ter-pending sprint-nya,” ujar Tomo. (der)

Komentar Anda