Penipuan Modus Proyek Covid-19 Berhasil Diungkap

illustrasi

MATARAM – Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus proyek penanganan covid-19.

Seorang pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan. Ia adalah AK (40) warga perumahan Royal Zam-Zam, di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Dalam kasus ini, korbannya yaitu  KZ asal Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat.

Saat menjalankan aksinya, AK mendatangi  KZ  dengan iming-iming proyek pengadaan barang dan jasa penanggulangan covid-19 dari Kemendikbud RI. Yakni berupa alat teknologi informasi dan komunikasi dari pemerintah pusat. Alat ini dialokasikan ke sejumlah SD di Kabupaten Lombok Timur. Untuk proyek itu mantan Karyawan PT Enam Kubuku Nusantara tersebut menawarkan syarat berupa uang sejumlah Rp 120 juta. “Alasannya investasi modal,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa,  Senin, (10/1).

Baca Juga :  Nekat Bobol Rumah Demi Miras

AK menjanjikan modal investasi ini nantinya akan dikembalikan. Lengkap dengan fee proyeknya antara 30 persen sampai 50 persen. “Korban dijanjikan untung sekitar Rp 24 juta sampai Rp 40 juta,” sebut Kadek Adi.

Korban dijanjikan fee 30 persen sampai 50 persen setelah proyek selesai. Selain itu, AK menunjukkan sejumlah dokumen terkait proyek. Di antaranya, salinan SK Mendikbud RI No 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020. Juga, salinan Permendikbud RI No24/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Proyek yang dimaksud AK ini yakni mengenai pengadaan chromebook untuk keperluan sekolah menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh. Karena tergiur, korban bersedia menyerahkan modal investasi kepada AK. Meskipun jumlahnya  tidak  sama dengan yang diminta pada awalnya. “Saat itu korban hanya memiliki uang Rp 80 juta,” kata Kadek Adi.

Baca Juga :  Enam Motor Curian Ditemukan di Kebun Warga

Korban menyerahkan uang tersebut kepada AK di salah satu rumah makan di Jalan Dakota, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Mataram dalam pertemuan pada 23 September 2020. Bahkan, AK meminta tambahan uang Rp 500 ribu. “Katanya dipakai untuk syukuran bersama anak yatim,” ucap Kadek Adi.

Tiga bulan berselang, uang yang dijanjikan tidak kunjung kembali. Baik modal, apalagi keuntungannya. Korban merasa ditipu. Satreskrim Polresta Mataram kemudian bergerak. AK ditangkap di rumahnya akhir pekan lalu.

Selanjutnya AK ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. “Rekanan asal Sumbawa Barat bukan hanya satu-satunya korban dan kita sedang mengembangkan korban lainnya,” tutupnya (der)

Komentar Anda