Polisi Tangani Tiga Kasus Pembuangan Bayi

illustrasi

GIRI MENANG – Beberapa waktu lalu publik Lombok Barat dihebohkan dengan kasus pembuangan bayi di Kuripan. Dimana pelaku malu sebab anak yang dilahirkannya adalah hasil hubungan terlarang.

Dalam enam bulan terakhir dari Januari 2022 hingga bulan Juni 2022, Unit PPA Polres Lobar sudah menangani tiga kasus pembuangan bayi.

Kanit PPA Polres Lobar, IPDA Dina Rizkiana, menjelaskan dari Januari sampai Juni sudah ada tiga kasus pembuangan bayi yang ditangani.” Dari Januari sampai saat ini sudah ada tiga kasus yang kita tangani,” katanya, (27/6).

Dari tiga kasus itu, dua diantaranya ditangani oleh Polsek Kuripan dan Polsek Labuapi. Namun, hingga kini pelaku hingga motif pembuangan belum diketahui.” Dua kasus belum terungkap dan motifnya belum diketahui,” katanya.

Berbeda dengan kasus pembuangan mayat bayi yang masih dililit tali pusarnya yang ditemukan warga di Kuripan belum lama ini. Dimana pada hari itu juga polisi bisa langsung mengetahui terduga pelaku yang berinisal S dan mengungkap motifnya. Bahkan kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tapi kalau kasusnya S (tersangka pembunuhan dan pembuangan bayi) ini, diketahui pelaku dan motifnya juga diketahui karena dia malu dan panik sampai membunuh bayinya. Jadi itu yang sekarang kita tangani,” terangnya.

Baca Juga :  Polda NTB Tindak Tegas Oknum Polisi yang Todongkan Senjata ke Warga

Sehingga untuk mengantisipasi hal-hal semacam ini bisa terjadi lagi di wilayah hukum Polres Lobar, pihaknya akank lebih intens melakukan pendekatan terhadap para perempuan, terutama remaja melalui sosialisasi. Dengan menggandeng berbagai pihak lainnya. “ Selain sosialisasi melalui media sosial, kita juga akan intens turun ke masyarakat mengadakan event dan menggandeng pihak-pihak lain,” tandas Dina.

Berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat IPTU I Made Dharma Yulia Putra, pelaku di Kuripan nekat melakukan tindakannya karena malu. Melahirkan bayi hasil hubungan gelap, yang mana saat ini tersangka menyandang status janda. Sampai saat ini pekerjaan pelaku tidak ada, namun sebelumnya pernah bekerja menjadi sales di wilayah Mataram. “Dari keterangan yang disampaikan oleh terduga pelaku di unit PPA Sat Reskrim Porles Lobar, ini merupakan hasil hubungan gelap antara pelaku dengan pacarnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sabu Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan

Sampai saat ini, polisi masih mengamankan satu terduga pelaku, yakni ibu bayi yang membunuh dan membuang bayi tersebut. Sedangkan pacar terduga pelaku masih dalam pendalaman, dan masih berstatus sebagai saksi.“Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa saat melahirkan masih dalam keadaan sepi, sehingga  tidak didengar oleh warga sekitar,” katanya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002.  “Tentang perlindungan anak dimana ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda