Kejaksaan Kantongi Tersangka Kasus Sekaroh

Iwan Gustiawan (GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG—Penyidikan kasus penerbitan puluhan sertifikat illegal di Kawasan Hutan Lindung Sekaroh, kini sudah mulai jelas arahnya. Sebab, penyidik Kejaksaan Negeri Selong (Kejari) Selong sendiri mengaku telah mengantongi nama yang  berpeluang untuk dijadikan sebagai tersangka.

Sejumlah tahapan penyidikan kasus ini sebagian besar telah tuntas dilakukan. Baik itu terkait pemeriksaan saksi, hitung kerugian negara, termasuk turun langsung mendatangi kawasan hutang lindung tersebut.

[postingan number=3 tag=”sekaroh”]

Sementara untuk perhitungan kerugian yang dilakukan  tim Litbang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sepenuhnya telah selesai dilakukan. Bahkan hasil-hasilnya pun telah turun, dan diserahkan ke penyidik kejaksaan. “Pokoknya akan ada tersangkanya,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Selong, Iwan Gustiawan, Senin  kemarin (10/4).

Baca Juga :  Gubernur Minta BPN Ambil Keputusan Soal SHM di Hutan Sekaroh

Meski punya gambaran siapa yang akan dijadikan tersangka. Namun Iwan masih enggan untuk membeberkan secara gamblang. Tetapi dari pernyataannya,  kasus Sekaroh ini tersangkanya kemungkinan akan lebih dari satu orang. “Kita sudah punya gambaran. Yang penting lebih dari satu,” lanjutnya.

Dikatakan, penanganan kasus ini tinggal beberapa langkah lagi. Secara presentasi,  progress penyidikannya sudah mencapai 90 persen. Sehingga bulan depan, ditargetkan penanganannya bisa tuntas dan sudah ada tersangkanya. “Tinggal sedikit saja.  Kalau arah berfikir kita sudah sama, clear sudah,” sebut Iwan.

Selain itu, kejaksaan juga telah melakukan ekpose hasil kerugian Negara dari Kemen LHK. Ekspose melibatkan pihak dari BPKP. Namun untuk nominal pasti, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan Iwan, tetap enggan untuk membeberkannya. Secara umum disebutkan, untuk kerugian Negara nilainya cukup besar.

Baca Juga :  Bupati Dompu Dipanggil Lagi

Kasus Sekaroh ini awalnya dilaporkan sejak 2014 lalu. Awalnya ditemukan empat sertifikat hak milik di lahan yang kuasai pemerintah ini. Namun dalam perkembangannya, jumlah sertifikat atas nama pribadi bertambah hingga mencapai puluhan sertifikat. Permasalahan di Sekaroh cukup komplek. Karena di dalam Sekaroh melibatkan banyak orang yang memiliki kepentingan. “Puluhan saksi telah kita periksa. Masalah di Sekaroh ini sangat kompleks. Sehingga kami harus berhati-hati dalam mengambil keputusan,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda