Bupati Dompu Dipanggil Lagi

Brigjen Pol Firli (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Penyidik Polda NTB melayangkan panggilan kedua terhadap Bupati Dompu H Bambang Yasin  tersangka kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS dari jalur honorer Kategori Dua (K2) di Kabupaten Dompu.

Panggilan kedua ini dilayangkan setelah pada panggilan pertama Bambang tidak hadir dengan alasan sakit. Kapolda NTB Brigjen Pol Firli mengatakan jika yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan pertama dengan alasan yang sah sesuai undang-undang, otomatis kepolisian akan melayangkan panggilan yang kedua. ‘’ Kita sudah layangkan panggilan yang kedua,’’ katanya Selasa kemarin (23/5).

Pada panggilan kedua ini, Bambang diminta hadir untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Namun Kapolda mengaku tidak begitu mengetahui secara persis kapan Bambang akan diperiksa.  Informasi yang dihimpun  koran ini,  panggilan kedua Bambang untuk diperiksa pada hari ini.  ‘’ Saya tidak tahu persis kapan dia (bupati) dipanggil lagi. Karena itu urusan penyidik,’’ ungkapnya.

Kapolda  belum bersedia menyebut secara gamblang terkait dengan peran dari Bupati Dompu sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.  Ia justru meminta kepada masyarakat untuk mengedepankan azaz praduga tak bersalah. ‘’ Karena perbuatannya, nanti itu akan diungkap di pengadilan. Kita tentu harus mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Setiap orang yang dimintai keterangannya sebagai tersangka tentu akan diperlakukan tidak bersalah. Sampai ada putusan hukum yang tetap. Ini adalah proses hukum dan kita ikuti sampai selesai,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Mutasi Perdana Pejabat Mataram Dilakukan Pekan Ini

Nantinya saat pemeriksaan, tersangka bisa  menyampaikan keterangan terkait dengan apa yang dia alami, dia dengar dan yang dilakukan.  Dia lalu meminta masyarakat melihat kasus tersebut murni terkait dengan hukum dan tidak dengan yang lainnya. ‘’ Jadi jangan dicampuradukkan antara proses hukum dan dengan proses politik,’’ tandasnya.

Dalam kasus ini, Bupati Dompu disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 tahun 2001 tentang pidana korupsi.Diketahui, kasus perekrutan K2 ini diduga melanggar aturan. Bahkan, ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Kemudian, kasus ini dilaporkan ke Polres Dompu. Setelah berjalan hampir setahun di polres, polda mengambil alih penanganannya.

Pada Oktober 2016,  Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar, Bali, secara resmi mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) 134 dari 390 CPNS yang lolos dalam perekrutan CPNS K2 di Kabupaten Dompu pada tahun 2014. Hal itu dilakukan karena awalnya tim verifikasi yang dibentuk Bupati Dompu H Bambang Yasin pada tahun 2014 menyatakan bahwa dari 390 tenaga honorer yang diajukan, 134 di antaranya tidak memenuhi kriteria (TMK), sedangkan 256 lainnya memenuhi kriteria (MK).

Baca Juga :  Tersisa Dua Lingkungan Zona Merah di Mataram.

Hasil verifikasi itu kemudian diserahkan ke BKN Regional X Denpasar dan ditindaklanjuti dengan mengirim balik Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) milik 390 CPNS ke Pemerintah Kabupaten Dompu untuk ditandatangani H Bambang Yasin sebagai pimpinan daerah. Namun diduga ada kekeliruan dalam tahapan tersebut, H Bambang Yasin mendatangani seluruhnya, termasuk 134 yang tidak memenuhi kriteria. Setelah ditandatangani, Pemkab Dompu kemudian mengirim balik SPTJM ke BKN Regional X Denpasar dan secara resmi mengeluarkan NIP pada November 2015.

Bambang M Yasin tidak berkomentar banyak terkait kasus yang menimpanya ini. Yang jelas, dirinya tidak pernah menerima sepersen pun dari penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bagi para CPNS K2.  “Saya menganggap ini adalah ujian dan cobaan bagi saya,” akunya.

Yang terpenting saat ini kata dia, bagaimana mamastikan perekonomian dan program kesejahteraan masyarakat tetap berjalan dengan baik. Berbagai prestasi yang diraih selama ini supaya bisa dipertahankan secara bersama.”Saat ini Dompu sudah meraih banyak prestasi di tingkat nasional. Saya harap prestasi itu manjadi penyemangat bagi kita untuk terus berkarya,” ajaknya. (gal)

Komentar Anda