Kasus TPPU Mandari Masih Penyelidikan

Kombes Pol Deddy Supriadi (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terpidana bandar sabu Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari, dan suaminya I Gede Bayu Pratama masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Perkara yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda NTB ini masih berkutat di tahap penyelidikan. “Masih dalam tahap penyelidikan,” kata Direktur Dit Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, Kamis (7/9).

Terpidana pasangan suami istri tersebut sudah dijebloskan sel tahanan, sesuai putusan majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA). Mandari divonis pidana penjara selama 7 tahun dan Bayu 4 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Mandari turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 3 miliar. Kemudian suaminya dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan masing-masing subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Deddy mengatakan pihaknya memiliki waktu panjang untuk memproses TPPU-nya. “Ditolak kasasinya (terpidana), artinya waktu memproses penyelidikan terhadap aset yang dia miliki, merupakan hasil tindak pidana narkotika itu, dapat kesempatan yang panjang kita. Jadi, harus diteliti satu-satu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Kantongi Gambaran Penyelidikan Tiket Palsu Sheila on 7

Hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap kekayaan terpidana, sudah dikantongi. Dan, hasil itu menjadi acuan pihaknya melakukan penelusuran. “Sudah ada, itu yang menjadi acuan. Itukan sifatnya hasil analisis, yang sifatnya harus kita tindak lanjuti,” bebernya.

Hasil analisis dari PPATK itu, yang akan menjadi bahan untuk menemukan fakta terkait dengan harta kekayaan terpidana. Akan tetapi, nominal kekayaan terpidana enggan disebutkan karena masih dalam tahap penyelidikan. “Belum, belum bisa dong. Namanya masih penyelidikan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Mandari ditangkap berawal dari hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada 14 Januari 2021. Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Dari beberapa orang yang diamankan didapatlah informasi bahwa barang tersebut milik Sandi.

Petugas kemudian menelusuri keberadaan Sandi. Dari hasil penelusuran, Sandi diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas pun langsung meluncur ke sana. Alhasil, Sandi pun berhasil ditangkap. Di lokasi, Sandi ternyata sedang bersama dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Salah satunya adalah Mandari.

Baca Juga :  Dugaan Pemerkosaan Puluhan Mahasiswi Belum Terungkap

Begitu diperiksa, ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab ia diduga kuat sebagai bandar kelas kakap di wilayah Kota Mataram. Sandi pun diduga dikendalikan oleh Mandari.
Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian yang berada di TKP langsung melakukan penggeledahan. Tiga kamar tempat tujuh orang menginap digeledah.

Seluruh barang bawaan mereka turut disita. Dari Mandari, disita dua kunci mobil, empat telepon pintar, dua ATM BCA, selembar uang dolar dan uang tunai Rp 16,4 juta.
Di tangan Mandari, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu. Kendati demikian, polisi tetap menahan Mandari. Pasalnya Mandari diduga sebagai bandar. (sid)

Komentar Anda