MATARAM – Sat Reskrim Polresta Mataram sudah mengantongi gambaran hasil penyelidikan dalam kasus dugaan penjualan tiket palsu konser band Sheila on 7 yang digelar alumni SMA 2 Mataram. “Sudah ada, sudah kelihatan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (14/2).
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang terjadi. “Kalau sekarang tindak pidana belum ada, makanya kami akan gelar perkara dulu. Besok kita akan lakukan gelar perkara,” ucapnya.
Sejauh ini, pihaknya masih mengonfrontasi keterangan dari saksi antara pihak panitia penyelenggara dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. Untuk pemeriksaan saksi, diyakini sudah selesai dan hanya tinggal gelar perkara saja. “Pemeriksaan saksi sudah selesai, tinggal kita gelar perkara saja,” ujarnya.
Polisi mengusut persoalan tiket palsu ini, berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran pemasukan ke Pemerintah Kota Mataram dari penjualan tiket tersebut. Yang seharusnya, dari penjualan setiap tiket konser, pemerintah mendapatkan pemasukan 10 persen.
Dalam tiket yang terjual, ditemukan sejumlah tiket yang tidak memiliki stempel dan porporasi dari BKD. Dalam mengusut persoalan ini, Polresta Mataram telah mengumpulkan data lapangan saat konser Sheila on 7 di Lapangan Parkir LEM, Rabu malam (4/1) itu.
Pengumpulan data tersebut berangkat dari temuan tiket penonton tanpa tanda porporasi legal dari BKD. Tiket itu pun sudah disita sebagai barang bukti. Begitu juga dengan pembeli tiket palsu, sudah diperiksa penyidik. (cr-sid)