Kasus Perusakan Ponpes As-Sunnah Masih Bergulir

HANGUS: Salah satu kendaraan hangus terbakar saat penyerangan Ponpes As-Sunnah Bagik Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Minggu (2/1). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus perusakan di Pondok Pesantren (Ponpes) As-Sunnah Bagik Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Minggu (2/1) lalu masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap siapa dalangnya. “Kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Rabu (9/2) kemarin.

Sejauh ini, jumlah saksi yang sudah diperiksa semakin bertambah, yakni sebanyak 17 orang yang merupakan saksi di tempat kejadian perkara (TKP). “Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 17 orang,” katanya.

Baca Juga :  Prapradilan Kadus Trawangan Ditolak

Sementara untuk Ustaz Mizan Qudsiyah, sang pimpinan Ponpes As-Sunnah di Bagik Nyaka, Kecamatan Aikmel, kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara Ustaz Mizan saat ini sudah dikirim ke JPU. “Berkas perkara Ustaz Mizan sudah dikirimkan ke JPU. Saat ini JPU sedang meneliti isi berkas itu. Untuk ustaz ini dalam pengawasan dan pengamanan pihak kepolisian,” imbuhnya.

Baca Juga :  Congkel Kotak Amal, Tiga Pelajar Lotim Diamankan

Diketahui, kasus perusakan ini diduga bermula dari kemarahan warga oleh ceramah Ustaz Mizan yang viral di media sosial dan dianggap mengandung pelecehan terhadap keyakinan warga tentang makam keramat. Warga mengamuk dan membakar sejumlah kendaraan dan sejumlah fasilitas ponpes setempat. Pelaku perusakan menggunakan penutup wajah dan ikat kepala serta membawa senjata tajam. Pihak ponpes langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi. (cr-sid)

Komentar Anda