Prapradilan Kadus Trawangan Ditolak

pungli kadus trawangan

MATARAM—Pupus sudah harapan Kadus Gili Trawangan H Lukman untuk lepas dari  status tersangka yang disandangnya dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pelaku wisata setempat.

Permohonan  praperadilan yang diajukan kepada penyidik Polda NTB di Pengadilan Negeri (PN) Mataram ditolak.  Hakim tunggal Didiek Jatmiko  memutuskan penetapan Kadus Gili Trawangan sebagai tersangka sah menurut hukum. ” Menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon kepada termohon,” ujarnya dalam persidangan Senin lalu (27/3).

Didiek menguraikan bahwa, penetapan dan penahanan pemohon sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB telah sah menurut hukum. Dengan alasan bahwa surat penetapan dan penahanan tersebut sudah tidak perlu lagi disampaikan kepada pihak keluarga. Penyidik sebelumnya menyampaikan surat penetapan tersebut melalui penasehat hukum tersangka yaitu Iskandar. ” Surat penetapan tersebut sudah diwakili oleh penasehat hukumnya. Karena itu keberatan pemohon ditolak,” katanya.

[postingan number=5 tag=”pungli”]

Keberatan pemohon terkait penangkapan dan penahanan  Lukman sebagai tersangka juga  ditolak olek majelis. Hakim menilai penyidik sudah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai dengan undang-undang. ” Penetapan tersangka ini sudah memenuhi cukup bukti. Yaitu minimal dua alat bukti yang sah sesuai dalam pasal 184 KUHAP. Diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli surat dan petunjuk,” katanya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Tertangkap Saat Kelahi dengan Pembeli

Hakim juga tidak sependapat dengan  pemohon yang menyebut bahwa perbuatan Kadus Gili Trawangan masuk ke ranah perdata bukannya pidana karena pungutan yang dilakukan lahir dari kesepakatan bersama. Hakim menilai perbuatan Lukman  sudah masuk dalam pembuktian perkara.”Kalau itu sudah masuk dalam pembuktian perkara pokok dan memutuskan bahwa keberatan tersebut tidak masuk dalam pertimbangan hakim,”ujarnya.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka Kadus Gili Trawangan tetap menyandang status sebagai tersangka dalam proses dan tahapan hukum selanjutnya. Sementara itu, Kadus Gili Trawangan melalui penasehat hukumnya Iskandar mengaku pihaknya menghormati putusan dari majelis hakim ini. Kedepan, pihaknya akan berupaya dalam pembuktian dalam persidangan perkara pokok. ” Dari hasil rembukan dengan keluarga. Kami akan mengikuti tahapan dan proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Perkosa Penumpang, Made Keter Dituntut 8 Tahun

Lukman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda NTB. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka,pungutan  dilakukan oleh dua orang kolektor yang ditunjuk oleh Kadus dengan mengatasnamakan pemerintah desa . Pungli tersebut diduga dilakukan sejak tahun 2014. Adapun jumlah dana yang terkumpul dan sempat diamankan oleh petugas berjumlah Rp 63 juta. Dana tersebut dikumpulkan dari pengusaha yang beraktivitas di Gili Trawangan.  Oleh penyidik, perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana.

Terpisah, pejabat sementara Kabidkum Polda NTB AKBP Deky Subagio juga menyebut penyidik saat ini akan melanjutkan penanganan perkra tersebut ke tahap pemberkasan. ” Benar sekali, jadi proses penyidikan tetap dilanjutkan,” katanya. (gal/cr-met)

 

Komentar Anda