Kasus Korupsi yang Jerat Wabup KLU Potensi SP3

Ely Rahmawati (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara, Danny Karter Febrianto, berpeluang lepas dari jeratan hukum atas kasus yang menjeratnya. Yakni sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek penambahan ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU).

“Berdasarkan fakta-fakta, rencananya akan diberhentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tapi kami masih menunggu hasilnya,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Ely Rahmawati, Selasa (20/12).

Memberikan SP3 terhadap suatu perkara, lanjut Ely, karena alasan yuridis. Adanya unsur pasal yang disangkakan tidak terpenuhi. “Berkaitan dengan kerugian negara,” katanya.

Ditegaskan, pemberian SP3 bukanlah barang haram dan bukanlah harga mati. Karena suatu saat, perkara tersebut bisa saja akan dibuka kembali jika menemukan adanya bukti baru. “Ada bukti baru, bisa dibuka lagi perkaranya,” sebutnya.

Dulu kerugian negara yang muncul senilai Rp 700 juta lebih. Namun kerugian negara yang muncul ini dianulir memiliki kekeliruan, dan hasil sebenarnya sebesar Rp242 juta.

Baca Juga :  Nasdem Lobar Minta Penghitungan Suara Ulang

Seiring berjalannya waktu, masalah kerugian negara ini juga kembali dilakukan audit ulang atau dilakukan review. Yang melakukan review adalah Inspektorat NTB selaku auditor pertama. Perihal hasil perhitungan kerugian negara terbaru ini, Kejati NTB masih enggan untuk membukanya.

“Audit awal sudah ditarik oleh inspektorat, dan kembali mengaudit ulang. Hasilnya menjadi rahasia kami, nanti ada waktunya kami sampaikan. Apapun yang terjadi pasti kami umumkan,” ungkap dia.

Dalam penanganan kasus ini, Ely membantah bahwa adanya intervensi dari dari luar. Rencana SP3 terhadap kasus ini murni karena tidak terpenuhinya alasan yuridis. “Kami tidak takut dalam penegakan hukum, dan kami tidak takut dalam penanganan perkara,” timpalnya.

Kalau yuridisnya terpenuhi, maka kasus tersebut akan dilanjutkan. Namun apabila yuridisnya tidak terpenuhi, maka kasus tersebut dihentikan.

Hal tersebut juga sesuai amanah dari pimpinannya, agar dalam menangani sebuah perkara dan penegakan hukum, harus dilakukan dengan profesional, proporsional dan hati nurani.

Baca Juga :  Wagub Pastikan Pembangunan Kereta Gantung Rinjani Tetap Melalui Proses Pengkajian

“Tidak boleh mendzolimi orang, kami bekerja sesuai fakta. Kalau yuridisnya terpenuhi kami lanjutkan. Tapi kalau tidak terpenuhi kami hentikan,” tegasnya.

Untuk melanjutkan sebuah perkara ke meja persidangan, tentu pihaknya harus memiliki fakta-fakta yang kuat. Sehingga bisa menang di persidangan nantinya.

“Fakta-fakta itu harus ada. Karena kalau dibawa sampai persidangan, dan bertarung dalam pengadilan, maka alat buktinya harus kuat. Kalau alat buktinya lemah, kami takut mengalami kegagalan,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini ada lima orang yang terseret namanya, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia), LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas), dan Danny Carter Febrianto (kini Wabup) selaku Staf Ahli lCV Indo Mulya Consultant.

Diingatkan juga, Danny masuk dalam muara proyek itu sebelum dirinya mengemban jabatan sebagai Wakil Bupati (Wabup) KLU. (cr-sid)

Komentar Anda