Kasus Korupsi Mantan Bendahara Polda NTB Disetop?

Gedung Ditreskrimsus Polda NTB (DOKUMEN/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polda NTB menangani kasus korupsi yang melibatkan seorang anggota Polri, bernama I Made Sudarmaya. Akan tetapi, Polda NTB belum mau bersuara terkait penanganan kasus yang diambil dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng pada Mei 2023 lalu itu.

Kasus korupsi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Loteng, Cabang Batukliang ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Direktur Ditreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi juga mengaku belum mengetahui kasus korupsi yang melibatkan oknum anggota tersebut. “Saya belum tahu ini,” timpalnya.

Beredar informasi bahwa penanganan kasus korupsi yang melibatkan I Made Sudarmaya tidak ditindaklanjuti. Mengenai itu, juru bicara Polda NTB itu tidak mengetahuinya. Bahkan, Rio mengaku kesulitan mendapatkan informasi dari Ditreskrimsus, terkait sejumlah kasus yang ditanganinya. “Krimsus tidak memberikan informasi. Orang krimsus sulit memberikan informasi,” sebutnya.

Polda NTB mengambil alih penanganan korupsi yang melibatkan anggota Polisi itu dengan dalih mempercepat proses penanganan. Hal tersebut juga dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hariputra. “Untuk mempersingkat proses dan secara cepat diarahkan ke Polda NTB,” kata Bratha sebelumnya.

Dalam kasus ini, Kejari Loteng menetapkan dua tersangka. Dan, keduanya sudah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh majelis hakim di pengadilan. Mereka ialah Jauhari, mantan Account Officer BPR yang bertanggung jawab atas pengelolaan pembukuan keuangan dan kepala pemasaran BPR Agus Fanahesa.

Baca Juga :  1.706 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik

Proses hukum keduanya sudah diputus oleh hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hakim MA yang diketuai H Eddy Army dengan anggota H Ansori dan Dr. Prim Haryadi dalam amar putusannya, menolak permohonan kasasi dari pemohon.

Putusan kasasi itu sesuai dengan Nomor : 4110 K/Pi.Sus/2023, tertanggal Kamis, 31 Agustus 2023. Yang menjadi pemohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng. Sedangkan termohonnya Jauhari dan Agus Fanahesa.

Jaksa mengajukan permohonan banding atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Dalam putusan hakim tingkat banding yang diketuai Lilik Mulyadi, menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, taggal 21 Desember 2022 yang dimohonkan banding.

Putusan hakim pengadilan tipikor PN Mataram yang dikuatkan hakim PT NTB itu, menyatakan Jauhari dan Agus Fanahesa terbukti bersalah. Sehingga keduanya divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim dalam putusan menetapkan untuk tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada keduanya, melainkan hakim membebankan nya kepada polisi I Made Sudarmaya. Dengan adanya penetapan itu, hakim pun menetapkan agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama I Made Sudarmaya yang sudah dalam tahap penanganan penyidikan jaksa.

Dari putusan pengadilan tingkat pertama itu, kejaksaan mengajukan upaya hukum banding. Alasannya karena kedua terdakwa turut menikmati kerugian negara masing-masing Rp 1 juta sesuai dengan tuntutan.

Baca Juga :  Jaksa Lawan Vonis Bebas Fihir

Namun hasil dari putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada keduanya.

Berkaitan dengan uang pengganti, hakim tingkat banding sepakat dengan pengadilan tingkat pertama. Bahwa yang akan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,38 miliar tersebut ialah polisi I Made Sudarmaya. Karena I Made Sudarmaya yang diduga menikmati keseluruhan uang kerugian negara yang muncul.

Dengan putusan itu, jaksa kembali mengajukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung (MA). Alasannya sama saat mengajukan upaya hukum banding.

Dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Jauhari, jaksa menguraikan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR Cabang Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran. Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp 2,38 miliar.

I Made Sudarmaya mencatut ratusan nama anggota polisi lainnya untuk melakukan pinjaman saat menjabat sebagai Bendahara Direktorat Sabhara (Dit Sabhara) Polda NTB. Oleh karena itu, I Made Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota berperan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp 2,38 miliar. Nilai pinjaman tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017. (sid)

Komentar Anda