Jaksa Lawan Vonis Bebas Fihir

MATARAM – Jaksa penuntut akan melawan vonis bebas M. Fihirudin, terdakwa perkara UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Kejaksaan Tinggi (Kejati) akan menempuh upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung (MA). “Iya, tidak mungkin tidak kasasi,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Minggu (30/7).

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis itu divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram Rabu (26/7).

Ia dinyatakan tidak bersalah atas tuntutan jaksa penuntut. “Masih ada waktu untuk menyatakan sikap. Pasti kami akan kasasi,” tegasnya.
Pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap setelah pembacaan putusan. “Batas waktu menyatakan sikap akan kasasi sampai tujuh hari setelah putusan. Masih ada waktu, pasti kasasi,” ujarnya.
Kelik Trimargo yang menyidangkan perkara Fihirudin menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, dakwaan primer dan dakwaan subsider.

Dakwaan kesatu itu mengacu pada Pasal 45 A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga :  PPHP Sebut Barang Sesuai, tetapi Tak Lihat HPS dan Invoice

Dakwaan primer dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Sedangkan dakwan subsider, mengacu pada Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Semua dakwaan yang didakwaan kepada terdakwa, dinyatakan Kelik tidak terbukti. Sehingga dalam amar putusannya, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan dalam dakwaan alternatif kesatu, dakwaan primer dan dakwaan subsider,” sebutnya.

Dengan menyatakan demikian, majelis hakim memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. “Satu unit handphone merek Apple 13 dikembalikan kepada terdakwa M Fihirudin,” ujarnya.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut meminta agar majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan. Jaksa menyatakan M Fihirudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
M Fihirudin terseret kasus UU ITE ini setelah dilaporkan ke Polda NTB oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Laporan dilayangkan setelah M. Fihirudin tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2×24 jam terkait pertanyaan melalui grup WhatsApp yang viral.

Baca Juga :  Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Penyelewengan PNPM Suela

Pertanyaan itu terkait dugaan tiga Anggota DPRD NTB yang terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta. Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang.
Tulisan WhatsApp terlapor ini lantas menyebar dan menjadi polemik di masyarakat. Kemudian DPRD NTB melayangkan laporan ke Polda NTB pada 17 Oktober 2022 dan akhirnya berproses secara hukum. (sid)

Komentar Anda