Kasus Korupsi KUR Fiktif Mentok pada Dua Tersangka

Efrien Saputera (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di Lombok Timur (Lotim) tahun 2020-2021, yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, hingga saat ini mentok pada dua tersangka. “Tersangka baru dua orang itu saja,” sebut Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (15/11).

Dua orang yang sudah ditetapkan tersangka itu, masing-masing berinisial AM selaku mantan Kepala Cabang Utama (KCU) BNI Mataram dan LIRA selaku bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB. Efrien yang dipertegas soal apakah ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut menyebutkan, hingga saat ini belum ada. “Hingga saat ini baru dua tersangka, nanti dilihat di persidangan, apakah ada fakta baru yang mengarah ke orang lain atau tidak,” katanya.

Untuk kedua tersangka tersebut, penyidik tindak pidana khusus Kejati NTB telah menahannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Mataram. Keduanya juga telah diperiksa penyidik guna pemenuhan berkas perkaranya.

Baca Juga :  Kasus KUR BRI Dipastikan Masih Berjalan

Terkait masih adanya saksi yang diperiksa, Efrien tidak mengetahuinya secara persis. “Kalau pemeriksaan saksi, saya belum tahu pasti, saya belum tanyakan ke bidang Pidsus,” sebutnya.

Sebelum kasus tersebut masuk ke penetapan tersangka, penyidik telah memanggil sejumlah orang untuk diperiksa. Salah satu yang dipanggil ialah Rumaksi SJ selaku Ketua HKTI NTB, yang juga saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Timur. Namun pada akhirnya hanya AM dan LIRA yang resmi ditetapkan tersangka.

Seperti diketahui, kasus yang ditangani Kejati NTB ini atas adanya laporan masyarakat, terutama para petani yang menjadi korban pengajuan KUR fiktif di BNI. Permasalahannya yaitu para petani kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman di bank. Hal tersebut disebabkan karena para petani telah tercatat namanya sebagai penerima pinjaman KUR di BNI. Padahal para petani sama sekali tidak pernah menerima dana KUR tersebut.

Baca Juga :  Korupsi Kapitasi di Puskesmas Babakan Hampir Rp 700 Juta

Total jumlah petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR fiktif ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Dari jumlah tersebut total pinjaman KUR fiktif yang menjual nama petani ini mencapai Rp 16 miliar lebih.

Sebagai tersangka, keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr-sid)

Komentar Anda