Kasus Inaq Alimin Diselesaikan dengan Restorative Justice

RESTORATIVE JUSTICE: Inaq Alimin kini sudah bisa bernafas lega. Kasusnya sudah diselesaikan dengan restorative justice. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Setelah kedua belah pihak menemukan titik kesepakatan, kasus yang menimpa Inaq Alimin (67) akhirnya diselesaikan dengan restorative justice atau kekeluargaan antara Inaq Alimin sebagai pelaku pencurian HP dan anaknya Suhaeni (44) selaku korban pencurian HP.

Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah menegaskan, Inaq Alimin tidak pernah ditahan sama sekali, melainkan hanya dikenakan wajib lapor sembari menunggu surat kesepakatan restorative justice yang ditandatangani oleh pihak terkait. Dan Senin sore (25/4) kemarin, surat kesepakatan restorative justice diterima.

Baca Juga :  Pelaku Pembuangan Bayi Ditangkap

“Tidak ada penahanan, yang kemarin itu hanya wajib lapor saja. Kemarin sore surat kesepakatan restorative justice sudah ditandatangani dan sekarang masalahnya sudah selesai,” tegas Nasrulloh kepada Radar Lombok, Selasa (26/4).

Dikatakan, langkah restorative justice diambil sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Pidana Secara Keadilan Restoratif. Dan juga ada kesepakatan dari kedua belah pihak yang bersangkutan. “Setelah anaknya Inaq Alimin ini tahu pelakunya adalah ibunya sendiri, dia mengambil langkah restorative justice,” katanya.

Baca Juga :  Pekerjakan Pelajar Dampingi Pengunjung Kafe, Mami Dibekuk

Awalnya, Inaq Alimin berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran terbukti mencuri HP milik anaknya. Berdasarkan pengakuan Inaq Alimin, dirinya melakukan hal tersebut lantaran kesal dengan anaknya yang tidak pernah memberikannya uang. Terlebih lagi ada lima cucu bersamanya.

Setelah berhasil mengambil HP milik anaknya, Inaq Alimin lalu menjualnya dengan harga Rp 1,2 juta. Uang hasil jual HP tersebut diakui Inaq Alimin digunakan untuk membayar utang. (cr-sid)

Komentar Anda