Kasus Dugaan Penistaan Makam Tak Kunjung Dilimpahkan

KLARIFIKASI: Ustaz Mizan Qudsiyah saat memberikan klarifikasi potongan ceramahnya beberapa waktu lalu. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Awal 2022 lalu, masyarakat Pulau Lombok dibuat heboh dengan potongan video ceramah salah satu pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) As-Sunnah Bagik Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur (Lotim) Ustaz Mizan Qudsiyah.

Isi ceramah dalam potongan video yang viral di media sosial itu diduga mengandung unsur kebencian dan penghinaan terhadap makam keramat para leluhur atau ulama yang ada di Pulau Lombok. Sontak membuat kelompok masyarakat khususnya yang bernaung di organisasi Islam di Pulau Lombok geram.

Para pihak yang merasa tersinggung ramai-ramai melakukan aksi demonstrasi yang dibarengi dengan pelaporan yang ditujukan kepada Ustaz Mizan Qudsiyah.

Trah Almarhum TGH Ali Batu, adalah salah satu yang merasa tersinggung dengan isi ceramah tersebut. Lantas membuat kelompok ini turun aksi dengan massa yang ditaksir puluhan ribu orang. Aksi besar-besaran yang dilakukan terpusat di depan Kantor Bupati Lombok Timur.

Perkara dugaan penghinaan makam para wali di Pulau Lombok ini pun langsung ditangani Polda NTB. Tidak lama, penyidik Polda NTB menaikkan status perkaranya, dari penyelidikan ke penyidikan. Seiring berjalannya waktu, Ustaz Mizan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Salahi Izin Tinggal, WNA Belanda Ditangkap

Proses perkaranya berjalan, hingga berkas perkaranya dinyatakan P21 beberapa bulan yang lalu. Namun hingga saat ini, pelimpahan tersangka dan barang bukti tak kunjung dilakukan. Sehingga mengundang pertanyaan, salah satunya dari keluarga besar Almarhum TGH Ali Batu.

Rabu (20/7) lalu, perwakilan keluarga besar TGH Ali Batu mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk menanyakan tindak lanjut kasus. “Kami datang untuk menanyakan berkas pelimpahan dari Polda apakah sudah sampai atau belum, tapi setelah dikroscek, Kejari Lotim belum menerima,” sebut Wahyudi Ali Batu, salah seorang keluarga besar TGH Ali Batu kepada Radar Lombok, kemarin (24/7).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada awal Maret lalu. “Untuk memperjelas ini, rencananya kami besok pagi akan datang ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk menanyakan kepastian dan kejelasan,” sebutnya.

Lamanya jarak antara berkas perkara yang sudah dinyatakan P21 dengan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ini, diduga kelambanan dari Polda sendiri. “Kami duga Polda yang lamban dalam menindaklanjuti perkara ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Santriwati Korban Pemerkosaan Diupayakan Dapat Restitusi

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi kapan akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB mengatakan, pelimpahan segera akan dilakukan. “Segera akan dilakukan tahap dua,” katanya.

Ditanya apa yang membuat perkaranya ini memakan waktu terlalu lama untuk dilimpahkan ke JPU, Artanto mengaku pihaknya masih menunggu kesiapan dari JPU sendiri. “Hasil koordinasi dengan JPU bahwa penyerahan tahap dua, menunggu kesiapan JPU untuk menerima tersangka dan barang buktinya dari penyidik Polri,” ungkap dia.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan secara rinci. Karena belum menerima surat pernyataan yang mengatakan bahwa berkasnya sudah dinyatakan P21. “Kalau informasi yang saya dengar kemarin, berkasnya sudah P21. Tapi saya cek dulu, apakah itu benar atau tidak. Soalnya belum lihat suratnya,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda