Kakak Tiri Perkosa Adik Hingga Hamil 8 Bulan, Adik Kerap Diancam Dibunuh

Aparat Kepolisian Polres Loteng saat memeriksa R atas kasus pemerkosaan terhadap adiknya. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Polres Lombok Tengah (Loteng) kembali menangani kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sebelumnya, kasus asusila dilakukan oleh seorang bapak terhadap anak kandung. Kini, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan seorang kakak satu ayah tapi lain ibu alias saudara tiri.

Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Loteng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/200/V/2021/NTB/Res Loteng.  Kapolres Loteng AKBP Esty Setyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P menjelaskan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu menimpa SLS usia 13 tahun dan diketahui masih berstatus pelajar. “SLS diperkosa oleh kakak tirinya R (26), warga Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur pada Desember 2020,” jelas Kapolres, Jumat (21/5/2021)

Baca Juga :  Bapak Perkosa Anak, Paksa Minum Miras untuk Gugurkan Kandungan

Kasat Reskrim menambahkan, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku saat korban mengganti pakaian sepulang sekolah di kamarnya. Korban SLS berusaha menolak kakak tirinya itu melakukan perbuatan tidak senonoh, namun diancam hendak dibunuh jika tidak mau melayani. Korban akhirnya pasrah ketika pelaku menggerayangi tubuhnya. “Korban saat itu berada dalam tekanan dan ancaman akan dibunuh dengan pisau jika menolak berhubungan badan,” ungkapnya.

Perbuatan amoral tersebut lanjut Indra, ternyata tidak hanya sekali dilakukan, bahkan hingga lima kali. “Kejadian terakhir pada bulan April 2021. Korban diperkosa lagi di kamarnya. Dan modusnya masih sama, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak,” katanya.

Unit PPA Polres Lombok Tengah, lanjut Indra kemudian melakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Praya dengan hasil bahwa korban hamil sekitar 8 bulan dan diperkirakan lahiran 15 Juli 2021. Selain memeriksa korban, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua orang yang dijadikan sebagai saksi yakni ibu korban inisial K dan paman korban S. “Pelaku saat ini dalam pengamanan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Akhirnya, Lima dari Enam Pelaku Pemerkosa Pelajar SMP di Lotim Ditangkap

Pelaku disangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sal)

Komentar Anda