Bapak Perkosa Anak, Paksa Minum Miras untuk Gugurkan Kandungan

illustrasi

PRAYA–Sikap yang tidak patut dicontoh telah dilakukan oleh salah seorang bapak berinisal HA, 46 tahun, warga Kecamatan Batukliang, Kabupaten Loteng. Bukannya menjaga anak kandungaya sendiri, tapi ia malah tega memperkosa berulang kali anak kandungnya berinisal N, 17 tahun, yang masih pelajar.

Akibatnya, korban hamil tiga bulan. Agar permasalahan kehamilan korban tidak diketahui, pelaku memaksa anaknya untuk menggugurkan kandungaannya dengan cara diberikan minuman keras (miras).

Namun apes bagi pelaku, korban mengalami pendarahan. Hal ini yang membuat warga menjadi mengetahui persoalan tersebut. Sehingga warga setempat yang geram terhadap ulahnya, mendatangi rumah pelaku untuk menghakimi sendiri. Beruntung saat itu petugas bergerak cepat mengamankan pelaku.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diamankan pada Rabu dini hari (12/5), sekitar pukul 01.00 Wita.

Baca Juga :  Akhirnya, Lima dari Enam Pelaku Pemerkosa Pelajar SMP di Lotim Ditangkap

“Kita sudah amankan pelaku pada Rabu dini hari, ketika masyarakat mendatangi rumah terduga pelaku untuk menghakimi pelaku. Sehingga tidak sampai terjadi amukan massa,” ungkap Esty saat ditemui di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kamis kemarin (20/5).

Pihaknya menegaskan bahwa saat ini masih terus mendalami permasalahan tersebut. Petugas masih membutuhkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli untuk membongkar kasus itu. Korban juga sampai sekarang masih belum bisa dimintai keterangannya. Karena korban masih trauma dan kondisi kesehatan juga belum stabil setelah menggugurkan kandungannya.

“Korban diduga diperkosa dirumahnya oleh bapak kandungnya sendiri, saat suasana rumah sedang sepi. Pelaku sehari-hari bekerja sebegai wiraswasta, dan diduga memperkosa anak kandungnya sudah berulang kali hingga hamil tiga bulan. Korban kemudian didorong oleh pelaku untuk menggugurkan kandungannya dengan cara diberikan Miras, sehingga korban keguguran,” terang Esty.

Baca Juga :  Kakak Tiri Perkosa Adik Hingga Hamil 8 Bulan, Adik Kerap Diancam Dibunuh

Pihaknya belum bisa secara detail memberikan informasi terkait permasalahan tersebut. Pasalnya mereka masih terus mendalami kasus itu. Terlebih anak tersebut kondisinya masih drop setelah mengalami pendarahan. “Memang saat itu warga marah dengan perbuatan pelaku, beruntung berhasil kita cegah. Yang jelas bapaknya (pelaku, red) yang menggugurkan dengan cara dikasih Miras, dan kandungan itu digugurkan dirumahnya,” jelasnya.

Senada, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra menyatakan saat ini sudah menerima laporan terkait dengan permasalahan tersebut. Hanya saja masih belum bisa memberikan keterangan secara mendetail, karena masih dilakukan pendalaman. “Untuk laporannya sudah masuk. Hanya saja korban saat ini belum dapat memberikan keterangan, dan kita sedang suport untuk mngembalikan kesehatan baik fisik dan psikisnya,” singkatnya. (met)

Komentar Anda