Akhirnya, Lima dari Enam Pelaku Pemerkosa Pelajar SMP di Lotim Ditangkap

Empat dari lima pelaku pemerkosa ditampilkan saat jumpa pers di Polres Lombok Timur, Jumat (21/5/2021). (M.GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG–Upaya Polres Lombok Timur (Lotim) melakukan perburuan terhadap enam pelaku pemerkosa pelajar SMP inisial RS warga salah satu desa di Kecamatan Sikur sekitar sebulan lalu berbuah manis. Lima dari enam pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Lotim di dua tempat dan hari berbeda yaitu Rabu (19/5/2021) dan Kamis (20/5/2021).

Dari lima pelaku yang ditangkap ini, satu orang masih bawah umur inisial S (18) warga Lowang Sawak, Sakra Timur. Empat pelaku lainnya yaitu MSI (19) warga Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur. Kemudian SJ (19), SA (31) dan MZ (22), ketiganya warga Lowang Sawak, Kecamatan Sakra Timur.

Pelaku utama S yang tak lain pacar korban ditangkap di sekitar Pantai Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji. Sedangkan empat pelaku lainnya  di tempat pelariannya di Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia. “Lima pelaku pemerkosaan terhadap korban pelajar yang masih bawah umur telah berhasil kita tangkap. Di mana satu pelaku masih bawah umur,” ungkap Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio dalam keterangan persnya Jumat (21/5/2021).

Selain menangkap para pelaku lanjut dia, petugas juga turut serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, HP yang dipakai pelaku berkomunikasi dengan korban termasuk juga satu unit sepeda motor yang digunakan menjemput korban. “Pelaku dan barang bukti sekarang sudah diamankan di Polres Lotim untuk pengembangan lebih lanjut,” terang Tunggul.

Baca Juga :  Sungguh Tega, Ngajak Nikah Malah Dibawa ke Sawah, Lalu Diperkosa Enam Pria

Pengungkapan kasus ini kata dia tak lepas dari buah kerja keras aparat yang terus melakukan pengejaran. Berawal dari ditangkapnya S, lalu dikembangkan ke yang lain. “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku S, ternyata empat pelaku berada di Sambelia. Esok harinya langsung dlakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di salah satu rumah warga secara bersamaan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan dan pengakuan para pelaku, sebelum melakukan aksi bejatnya itu  pelaku S dan lima pelaku lainnya ketika itu sedang menenggak miras. Belum habis miras, pelaku SA dalam kondisi mabuk menyampaikan hasratnya ingin bersetubuh. Kemudian S langsung menawarkan ada seorang cewek yang tak lain adalah korban untuk digagahi. “Katanya harus ditelepon dulu apakah mau keluar atau tidak. S pun menelpon korban untuk diajak keluar. Tapi ketika itu korban sempat menolak karena takut dimarahi oleh orang tua,” tuturnya.

Baca Juga :  Bapak Perkosa Anak, Paksa Minum Miras untuk Gugurkan Kandungan

Tapi pelaku S ini terus membujuk bahkan sampai memaksa dan mengancam korban akan diputuskan jika tidak menuruti ajakannya itu. Korban akhirnya bersedia untuk diajak keluar. Setelah itu, S bergegas pergi menjemput korban bersama dengan pelaku SA dan H (pelaku lain yang masih buron). SA dan H berboncengan. Sedangkan pelaku S menggunakan motor sendiri. “S inilah yang bonceng korban. Selanjutnya korban dibawa ke gazebo (berugak) persawahan di wilayah Lepak, Sakra Timur,” sebut dia.

Nah, di gazebo itulah keenamnya menyetubuhi korban. Selesai melampiaskan perbuatan bejatnya itu, pelaku S mengantar pulang korban ke rumahnya. “Atas kejadian ini orang tua korban melaporkan ulah pelaku ke polisi,” cetusnya.

Atas perbuatannya itu para pelaku dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76d dan Pasal 82 junto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak. “Sedangkan satu yang masih buron masih dalam pengejaran. Identitasnya telah dikantongi,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda