PRAYA– Pemerintah Desa Teduh, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah (Loteng), memecat tiga kadus, diantaranya kadus Montong Munti, Pengengat dan Kadus Pengolah.
Kepada Radar Lombok, Padlin SPd menuturkan, pemecatan dirinya sebagai kadus bersama dua orang kadus lainnya telah melanggar aturan. Ini karena dalam pemecatan tersebut telah melanggar aturan. Diantaranya, tidak adanya rekomendasi dari kecamatan dan tidak pernah melanggar aturan.
Pihaknya menilai, surat pemecatan yang dikeluarkan Kepala Desa Teduh, Jumadil Awal, tidak sah. “Saya memang musuh politiknya saat pilkades lalu, mungkin ini yang membuat dirinya masih sakit hati dan memecat saya,” katanya, Rabu (14/12).
Sementara itu, Kades Teduh, Jumadil Awwal mengaku pemecatan tersebut sesuai prosedur. Rekomendasi pemecatan tersebut dinilai sudah dilayangkan ke kecamatan tertanggal 24 Oktober 2016 lalu.
Hanya saja, jawaban dari kecamatan tidak langsung saat itu. Namun dijawab tanggal 18 November 2016. Sedangkan pemecatan dilakukan selang satu pekan setelah surat itu diantar.
“Pemecatan itu, saya lakukan sebelum ada jawaban dari kecamatan. Kendati belum ada jawaban, bagi saya itu sah,” katanya.
Dalam Undang Undang Nomor 30 pasal 50 tahun 2014, jelasnya, disebutkan, jika pemerintah desa telah mengajukan permohonan dan selama tiga hari tidak ada jawaban, maka itu dinilai telah diterima. Dengan kondisi itu dirinya menganggap pemecatan dibenarkan.
Terkait dengan pemecatan ini lanjutnya, masyarakat malah lebih banyak yang setuju. Ini bisa dibuktikan dengan tidak adanya gejolak di tengah masyarakat. Selanjutnya untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat dusun, pihaknya sudah mengangkat kadus baru.
“Tidak ada gejolak yang ditimbulkan pemecatan ini, dan kami sudah angkat kadus baru,” ungkapnya. (cr-ap)