Kades Senang Biaya Prona Halal

ILUSTRAI pungutan Biaya PRONA

PRAYA-Sejumlah kepala desa mengantensi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang ‘menghalalkan’ pungutan biaya program proyek operasi nasional agraria (Prona). Yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Ketiganya mengeluarkan SKB yang membolehkan kepala desa memungut biaya pembuatan sertifikat dalam program prona. Biaya pungutan yang boleh ditarik kepala desa sebesar Rp 350 ribu. ‘’Kita sangat mengapresiasi SKB ini,’’ ungkap Kades Barabali Kecamatan Batukliang, Ki Agus Azhar menanggai keluarnya SKB ini, kemarin (12/7).

Menurutnya, adanya kejelasan dan perubahan regulasi mengenai pengajuan sertifikat prona di desa yang ditandai dengan SKB tiga menteri merupakan hal yang sangat baik bagi kades. Artinya, ungkapan gratis alias tanpa biaya dalam pengurusan sudah tidak berlaku lagi. Sebab, dalam regulasi yang ada itu, murah dan hanya Rp 350 ribu per sertifikat.

Untuk itu, selaku kades ia berharap kepada teman-temnan kades lainnya tidak lagi berurusan dengan penegak hukum akibat persoalan prona. Karena hajat dari biaya tersebut yaitu, untuk memenuhi kebutuhan operasional pengurusan prona. Sebut saja, biaya pertemuan,  pemberkasan, pengadaan pal atau tapal batas hingga pembelian meterai.

Baca Juga :  Branding Ambulans Puskesmas, Dikes Kalah Gugatan

Selain itu, ia juga berharap, pemkab menindaklanjuti segera SKB tersebut dengan perda, perbup, hingga sosialisasi ke semua kades. Agar pemdes bisa menindaklanjutinya dengan perdes.

Di samping itu juga, lanjut Agus, pemkab juga harus segera menindaklanjutinya dengan nota kesepakatan bersama BPN, Kejaksaan, Kepolisian, tim Saber Pungli, dan lainnya. “Intinya kita bersyukur ada kejelasan mengenai biaya prona ini. Dan sangat berharap tidak ada lagi saudara kita terjebak Prona,” terang Ketua FKD Batukliang ini.

Hal yang sama diungkapkan oleh Kades Darmaji, Lalu Arsuman Khairuly. Katanya, sejumlah kades selama ini terjebak prona karena belum jelasnya regulasi dan batasan biaya pengurusan prona. Sehingga, ketika ada regulasi yang ditandai dengan SKB tiga menteri ini, dirinya yakin akan menjadi acuan kades untuk mengurus sertifikat lahan warganya. “Cukup sudah beberapa kasus yang menjerat teman-teman ini menjadi pelajaran bagi kita,” sebutnya.

Baca Juga :  Polres Loteng Juara I Lomba KTL

Sementara Kepala DPMD Loteng, Jalaluddin mengatakan, jauh sebelum adanya SKB tersebut, pihaknya telah banyak melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kades. Hanya saja, ada saja celah bagi mereka yang tersangkut hukum untuk bermain. Dan kadang tanpa mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan, baik akibat politik, hukum, sosial, dan lainnya.

Lebih dari itu, ke depan apapun alasannya, pihaknya mengimbau kades agar jangan sampai menarik pungutan lebih dari poin-poin yang ada di SKB itu. Karena keluarnya batasan maksimal sebanyak Rp 350 itu sudah melalui kajian dari pusat. “Mari kita awasi bersama dan Kades jangan main-main jika sudah ada regulasi ini,” pungkasnya. (cr-tar/lpg)

Komentar Anda