Branding Ambulans Puskesmas, Dikes Kalah Gugatan

MENDATANGI: Juru sita dari PN Praya saat mendatangi Dikes Lombok Tengah, Selasa (7/6). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAPetugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Praya mendatangi kantor Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Tengah untuk melaksanakan eksekusi terkait putusan dari Komisi Informasi Provinsi NTB pada 27 April 2022 Nomor: 022/PSI-KEP.2/2022 dalam perkara antara Lalu Adipatiang Rahmat Mustiadi warga Desa Marong Kecamatan Praya Timur sebagai penggugat. Lalu Adipatiang Rahmat Mustiadi menggugat Dinas Kesehatan Lombok Tengah ke KI Provinsi NTB atas permasalahan dokumen informasi terkait dana dan dasar hukum untuk melakukan branding WSBK di mobil ambulans milik puskesmas. Dengan adanya gugatan tersebut membuat pihak KI Provinsi NTB melakukan pendalaman.

Dalam perjalanannya ternyata gugatan Lalu Adipatiang Rahmat diterima KI Provinsi NTB. Lalu Adipatiang Rahmat kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Praya. Oleh PN Praya juga sudah dua kali melakukan anmaning namun tidak diindahkan oleh pihak Dikes.

Atas dasar itulah membuat pihak PN Praya melakukan eksekusi terhadap putusan KI Provinsi NTB tersebut. Tapi eksekusi tersebut batal dilakukan karena dari pihak Dikes Lombok Tengah masih belum bisa menyediakan berbagai dokumen terkait anggaran dalam branding mobil puskesmas saat WSBK di Sirkuit Mandalika pada tahun 2021 tersebut.

Baca Juga :  Wabup Lantik 15 Penjabat Kades Persiapan

Juru Sita PN Praya, Lalu Muhammad Sa’i menyatakan, kedatangan mereka untuk melakukan eksekusi terkait dengan adanya putusan dari KI Provinsi NTB dengan amar putusan terkait permintaan dokumen informasi dan sumber dana untuk melakukan branding WSBK di mobil ambulans Puskesmas Batunyala Kecamatan Praya Tengah. “Putusan tersebut meminta juga dokumen payung hukum sebagai dasar Kepala Puskesmas Batunyala untuk melakukan branding WSBK pada mobil ambulans Puskesmas Batunyale tahun 2021. Maka berdasarkan penetapan Ketua PN Praya, kami sebagai juru sita untuk melaksanakan eksekusi di Dikes Lombok Tengah,” ungkap Lalu Muhammad Sa’i, Selasa (7/6).

Hanya saja karena berbagai dokumen yang diminta terkait dengan branding mobil ambulans puskesmas saat WSBK tersebut belum disiapkan membuat ekeskusi dari putusan tersebut ditunda. “Karena Kadis dan Sekertaris Dinas Kesehatan baru pulang dari luar daerah dan belum mempersiapkan dokumen yang akan kami eksekusi, maka diminta untuk ditunda,” terangnya.

Sementara itu, Hamzanwadi yang diberikan kuasa oleh Lalu Adipatiang Rahmat Mustiadi menyatakan, bahwa dalam putusan KI Provinsi NTB sudah jelas mengabulkan gugatan dari Lalu Adipatiang Rahmat Mustiadi. Sehingga tidak ada alasan dari Dikes untuk tidak memberikan dokumen terkait dengan anggaran dan payung hukum dalam melakukan branding mobil ambulan saat WSBK tersebut. “Jadi kita hanya mengambil sampel mobil ambulans di Puskesmas Batunyala dari sekian banyak mobil ambulans yang di-branding. Jika tetap tidak mengindahkan putusan ini, maka kami akan melapor ke kementerian terkait ASN yang tidak mau melaksanakan keputusan konstitusi dan adanya keputusan pengadilan,” ancamnya.

Baca Juga :  ADD Batunyala Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Hamzanwadi menegaskan, ada banyak dugaan yang muncul dalam branding mobil saat WSBK tersebut. Maka oleh masyarakat juga ingin mengetahui landasan hukum dan berbagai dokumen dalam branding tersebut. “Oleh pengadilan sudah dua kali melakukan anmaning tapi tidak diindahkan,” terangnya.

Sementara itu, Sekertaris Dikes Lombok Tengah, Lalu Mutawali menegaskan, landasan atau payung hukum dalam branding mobil ambulans di Puskesmas saat WSBK sudah ada. Semua itu tertuang dalam dokumen. “Namun karena dokumen tersebut belum kami siapkan maka besok berbagai dokumen tersebut kami berikan,” terangnya. (met)

Komentar Anda