ADD Batunyala Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Ilustrasi ADD

PRAYA-Pengusutan laporan dugaan penyimpangan alokasi dana desa (ADD) Batunyala Kecamatan Praya Tengah, masih digantung.

Tim Kejaksaan Negeri Praya belum bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Menurut Kasi Intelijen Kejari Praya, Feby Rudy Purnama, pihaknya masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah dulu. Jika Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sudah mengeluarkan LHP berdasarkan hasil audit investigasinya, barulah pihaknya bisa bergerak. ‘’Kita tunggu hasil LHP dari Inspektorat dulu. Kalau sudah ada dan ada indikasi, baru kita akan tindak lanjuti,’’ katanya.

Feby menambahkan, andai kata pun Inspektorat tidak memberikan LHP. Maka, pihaknya juga akan tetap bergerak mengusut laporan masyarakat tersebut. Sebab, semua laporan masyarakat pastinya akan ditindaklanjuti.

Baca Juga :  30 Lapak Pasar Renteng Disegel

Hanya saja, secara aturan semua laporan masyakat yang berkaitan dengan anggaran desa diserahkan ke Inspektorat dulu sebagai APIP. Jika Inspektorat kembali menyerahkan ke pihaknya berupa LHP, barulah ditindaklanjuti. ‘’Kami memang sempat terima laporan dari masyarakat, tapi sampai saat ini kami belum terima LHP-nya dari Inspektorat. Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih saja belum ada laporan, kami sendiri yang akan turun,” janjinya.

Informasi yang dihimpun koran ini, pihak Pemerintah Desa Batunyala berusaha merangkul semua pelapor kasus tersebut. Mereka sengaja dibentuk menjadi tim pengelola kegiatan (TPK). Konspirasi ini disesai salah seorang pelapor, Sarapudin.

Dia menyayangkan, menyanyangkan keterlibatan para pelapor sebagai TPK bisa menjadi ajang bunuh diri. Karena bagaimanapun juga, kegiatan yang akan dilaksanakan memiliki keterkaitan dengan permasalahan yang dilaporkan beberapa waktu lalu. Jika salah dalam mengelola dan menjalankan amanat yang diberikan, akan menjadi bumerang bagi para pelapor.

Baca Juga :  Loteng akan Rebut Kembali Wilayah Nambung

Yang tidak kalah pentingnya, bergabungnya para pelapor sebagai TPK bisa melemahkan pengawasan terhadap kasus yang dilaporkan beberapa waktu lalu. Jika itu terjadi, masyarakat yang awalnya simpati dengan kegigihan pelapor akan balik memusuhi.

Meski hanya seorang diri, Sarap mengaku siap melanjutkan perjuangan dan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan. “ Saya boleh sendiri, tapi bukan berarti lemah,” katanya. (cr-ap)

Komentar Anda