Kades Lekor Ajukan Gugatan Praperadilan

PRAYA-Ketakutan Kejaksaan Negeri Praya terhadap adanya gugatan praperadilan akhirnya terbukti.

Kepala Desa Lekor Kecamatan Janapria, Anwar Haris mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Praya. Dia keberatan atas status tersangka dan penahanan yang ditimpakan kepadanya. Sehingga melalui kuasa hukumnya, Anwar menempuh gugatan tersebut dengan harapan bisa dibebaskan.

Hal ini diakui Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri, bahwa tersangka Anwar haris telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Praya. Namun, pihaknya sama sekali tak gentar dengan gugatan itu mengingat sudah cukup bukti.

Sedikitnya, penyidiknya telah memeriksa 59 orang saksi plus 28 dokumen tertulis. Bukti ini dirasa cukup sehingga berani menetapkan Anwar Haris sebagai tersangka dan menahannya. ‘’Kami tidak takut karena kami sudah memiliki cukup bukti,’’ ungkap Hasan kepada wartawan di PN Praya, kemarin (2/5).

Baca Juga :  Kades Bagek Polak Jadi Tersangka Kasus Pelemparan

Dengan bukti-bukti ini, Hasan juga yakin pihaknya sebagai tergugat akan menang di pengadilan. Semua bukti yang dikantongi merupakan bukti pemeriksaan, fisik, dan dugaan kerugian negera yang dilakukan tersangka. Jadi, dirasanya tidak ada alasan pengadilan memenangkan tergugat dalam praperadilan ini. “Tidak ada alasan kami tidak menang proses praperadilan tersebut,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini sudah dimulai Senin kemarin dengan agenda tanggapan pemohon dan sudah diberikan. Kemudian Rabu besok (4/5) agendanya pengajuan bukti-bukti, surat-surat dan saksi. Untuk hari Senin (9/5) depan agendanya kesimpulan. Dan hari Selasa (10/5) adalah sidang terakhir putusan. ‘’Itu hak pemohon, kami tidak masalah,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Anwar haris ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprint No: 13/P.2.11/Fd.1/02/2016 tertanggal 3 Maret 2016. Anwar kemudian ditahan atas sangkaan itu pada 7 April 2016, karena ditakutkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Rencananya, dia akan ditahan 20 hari kedepan sejak dimulainya penahanan sembari pelengkapan berkas.

Baca Juga :  Motif Pembunuhan Kades Rato karena Mabuk

Anwar tersangkut kasus dugaan penjualan bantuan beras miskin (raskin) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2013 dan 2014. Waktu itu Bulog menyalurkan 34 ton beras dalam tahap berbeda. Namun, Anwar hanya menyalurkan 17 ton, dan beberapa dusun di korbankan. Dalam raskin ini, Anwar telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 187 juta. Ditambah lagi kerugian negara dari ADD selama dua tahun sebesar Rp 88 juta yang tak bisa dipertanggungjawabkan tersangka. Sehingga disangkakan merugikan negara sebesar Rp 275 juta juta. (dal/jay/lpg).

Komentar Anda