Kades Langko Dituntut Pidana 5 Bulan dan Denda Rp 5 Juta

TUNTUTAN: Kades Langko Mawardi saat berjalan dan akan membuka pintu pembatas ruang sidang PN Mataram usai mendengarkan jaksa penuntut membacakan tuntutan. (ROSYID/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Kades Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dituntut pidana penjara 5 bulan dan pidana denda Rp 5 juta atas tindak pidana pemilihan umum (tipilu).

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara ini memutuskan agar menjatuhkan pidana penjara ke terdakwa selama 5 bulan dan pidana denda Rp 5 juta,” pinta Agus Darmawijaya selaku perwakilan jaksa penuntut membacakan tuntutan, Kamis (1/2).

Jika Mawardi tidak membayar pidana denda, maka diganti dengan pidana kurungan badan. “Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” katanya.

Baca Juga :  Empat Tersangka Korupsi RTG Jagaraga Indah Ditahan

Jaksa dalam dalam tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu sebagai kepala desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, secara berlanjut,” ungkap dia.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Korupsi Pasir Besi Diperiksa

Dengan menyatakan demikian, jaksa turut meminta majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa agar terdakwa ditahan. “Memerintahkan agar terdakwa segera ditahan,” ujarnya.

Mawardi terjerat kasus tipilu lantaran mengunggah foto istrinya, Namiratul Fajriah, Caleg DPRD Lombok Barat dari PKB Dapil Narmada dan Lingsar di media sosial. Atas perbuatannya, Mawardi didakwa telah merugikan salah satu caleg lain dan menguntungkan istrinya. (sid)

Komentar Anda