Kades Kopang Rembiga Pecat Staf, BPD Mengadu

Kades Kopang rembiga Pecat Staf
MENGADU: Ketua BPD Kopang Rembiga Nafiah ketika mempertanyakan pemecatan staf desa tanpa adanya koordinasi dari kades. (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kopang Rembiga Kecamatan Kopang mengadukan kepala desanya ke kantor DPRD Lombok Tengah, Senin kemarin (8/5).

BPD mengadukan kepala desanya sendiri lantaran kepala desa telah memecat staf tanpa koordinasi dengan pihak BPD. “Jadi kami datang ke dewan ini guna melaporkan perbuatan kepala desa yang telah melakukan pemecatan terhadap 5 orang staf desa tanpa ada dasar, apalagi melibatkan BPD,” kata ketua BPD Kopang Rembiga, Nafsiah.

Lima staf desa tersebut masing-masing 4 kepala dusun (Kadus) dan 1 kepala urusan (kaur) kesejahteraan. Terhadap pemberhentian tanpa melibatkan BPD dan staf lainnya, pihaknya selaku ketua BPD Kopang Rembiga, tidak terima dan mengadukan persoalan ini ke dewan yang terhormat. “Saya selaku ketua BPD dan anggota memiliki hak untuk dilibatkan dalam persoalan desa, sebab kami juga memiliki SK dari atasan kami, yakni bupati,” tegasnya.

Dikatakan, ketika mempertanyakan apa alasannya melakukan pemecatan tanpa melibatkan BPD, ia mengatakan, melakukan pemecatan sesuai denga Perdes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Susunan Oraganisasi dan Tata Kerja (SOTK). Sedangkan di sisi lain Perdes Nomor 2 Tahun 2016 menyatakan, tidak melalui pembahasan BPD, sehingga SOTK itu tidak dapat digunakan sebagai dasar pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD).

Baca Juga :  71,2 Persen Pekerja di KEK Mandalika Diklaim Pekerja Lokal

Hal yang sama juga ditambahkan Wakil Ketua BPD Rony. Ia mengatakan, pengangkatan Plt kepala dusun yang telah dilakukan oleh kepala desa juga telah menyalahi aturan, yakni bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015, yakni jika ada jabatan yang kosong, maka pemerintah harus melakukan pengisian jabatan tersebut dari unsur yang sama.

Selanjutnya pemberhentian yang dilakukan oleh kades terhadap kepala urusan kesejahteraan sosial, juga bertentangan dengan pasal 63, 69 dan 70, selanjutnya PP Nomor 43 Tahun 2014. Terhadap hal itu, pihaknya meminta kepada anggota dewan untuk segera menyikapi persoalan ini, sebab di bawah gesekan yang disebabkan kebobrokan kepala desa ini sudah mulai terasa. Sehingga pihaknya mengkhawatirkan, persoalan ini akan menjadi kemelut di tengah masyarakat. “Mohon anggota dewan segera menyikapi persoalan ini, sebab kami tidak mau gara-gara kebodohan kepala desa, desa kami dicap sebagai desa tidak aman,” pintanya.

Sementara itu ketua Komisi I DPRD Loteng HL Ahmad Rumiawan mengaku persoalan ini sebenarnya, pihaknya sudah menerima laporan. Hanya saja pihaknya selaku dewan dapil Kopang-Janapria masih menunggu adanya laporan dari masyarakat. “Jadi kedatangan masyarakat Desa Kopang Rembiga, bagi saya sudah tepat dan ini ada dasar untuk melanjutkan, jujur sebelumnya saya sempat menerima keluhan dari masyarakat,” akunya.

Baca Juga :  Calon Kades Harus Sehat

Kendati demikian lanjutnya, pihaknya tetap akan komunikasikan dengan kepala desa dan camat. Sebab, kendati persoalan ini sudah ia terima sebelumnya, pihaknya tetap ingin menerima keterangan juga dari pihak kades.

Suhaimi anggota komisi I menyebutkan, kenapa persoalan desa selama ini paling banyak dilaporkan, sebab perangkat desa sangat deket pelayanannya dengan masyarakat. Sehingga perangkat desa menjadi bab khusus pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2016, termasuk persoalan saat ini.

Selanjutnya komisi I sudah melakukan pengecekan kepada Pihak BPMD dari seluruh desa terkait STOK. Oleh karena itu, komisi I akan segera mengeluarkan surat rekomendasi untuk menjadi mediator dalam melakukan pemecahan berbagai persoalan. “Persoalan STOK ini bukan hanya di desa Kopang Rembiga saja, namun sejumlah desa juga mengeluhkan hal yang sama. Dari itu kami dari Komisi I dalam waktu dekat akan memecahkan persoalan ini, biar tidak membias,” sebutnya. (cr-ap)

Komentar Anda