Janda Pelaku Pembuang Bayi Dibekuk

PELAKU PEMBUANG BAYI: Inilah pelaku pembuang bayi, Ha, yang kemudian bayinya itu ditemukan warga telah menjadi mayat mengenaskan, tertelungkup di atas pematang sawah, dengan badan dan kepalanya terpisah (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Pelaku pembuang bayi di Dusun Kering, Desa Pandanwangi, Kecamatan Jerowaru, yang menghebohkan warga seperti diberitakan harian ini Senin lalu, akhirnya berhasil dibekuk pihak kepolisian.

Diketahui, pelaku adalah Ha, yang juga warga setempat. Ha mengaku nekat membuang darah dagingnya tersebut, lantaran bayi itu merupakan hasil hubungan terlarang dengan pacarnya, Ma.

“Saya terpaksa buang bayinya biar tidak ketahuan oleh anak saya dan warga, kalau saya sudah melahirkan,” ucapnya saat diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lotim, Selasa kemarin (10/1).

Diceritakan, kejadian bermula ketika dia berpacaran dengan Ma, tiga tahun silam. Janda seorang anak lulusan SMA ini mengaku beberapa kali diajak oleh Ma menikah. Namun dia belum menyanggupi keinginan Ma, lantaran belum siap. “Makanya saya hanya pacaran saja. Saat pacaran, memang saya sering melakukan hubungan suami istri,” akunya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi

[postingan number=3 tag=”bayi”]

Selama Sembilan bulan mengandung, Ha berusaha menutupinya dari warga sekitar dan anaknya. Caranya, dia kerap menggunakan rok dan baju yang longgar, sehingga tidak terlihat kalau sedang hamil. “Selama tiga tahun memadu kasih dengan Ma, saya hampir 15 kali berhubungan. Sampai akhirnya hamil dan melahirkan juga nggak ada yang tahu. Makanya setelah bayinya lahir, langsung saya buang dengan cara saya kubur,” bebernya.

Namun dia tidak tahu kenapa bayi tersebut bisa ditemukan warga, Inaq Samsul Hadi di pematang sawah miliknya. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi telungkup, dimana kepala terpisah dengan badan, berjarak sekitar dua meter. “Kemungkinan bayi itu dibongkar oleh binatang. Sehingga saat ditemukan kondisi tubuhnya sudah berhamburan, terpisah antara kepala dengan tubuhnya,” tutur Kapolres Lotim melalui Kapolsek Jerowaru, Ipda Arif Budiman.

Baca Juga :  Tega, Bayi Hidup Dibuang di Kebun

Disampaikan Kapolsek, ditemukannya Ha, pelaku pembuangan bayi ini juga atas informasi yang diterimanya dari warga. Gelagat Ha dari laporan warga dinilai mencurigakan. Sejumlah bercak-bercak darah seperti bekas orang melahirkan, dari informasi itu juga ditemukan di rumah pelaku. “Atas laporan tersebutlah pelaku kami interogasi, dan dia akhirnya mengaku,” jelas Kapolsek.

Atas tindakan yang dilakukan oleh Ha ini, Kanit PPA Polres Lotim, Aipda Nengah Wardika mengaku pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 77 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. “Pelaku terancam kurungan minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (cr-wan)

Komentar Anda